BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Puluhan warga umumnya kaum ibu dilibatkan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, untuk melaksanakan pelipatan surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Sabtu pagi (2/11/2024).
Informasi diperoleh oleh media pembukaan dan pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen, dibuka oleh Sekretaris KIP Bireuen, Saifuddin bertempat di gudang logistik KIP di Gampong (Desa) Geulanggang Teungoh, Kecamatan Kota Juang.
Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi melalui Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Sanusi di lokasi mengatakan, jumlah surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen total 326.928 lembar, dan surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 324.928 lembar.
“Proses pelipatan surat suara Pilkada ini kita laksanakan dengan melibatkan 72 petugas yaitu warga sekitar, dari skedul pelipatan surat suara mulai hari ini sampai tanggal 5 November 2024 yang diawali surat suara Bupati dan Wakil Bupati, dilanjutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” jelasnya.
Kegiatan pelipatan surat suara setiap hari dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d 17.00 WIB, satu lembar surat suara Bupati dan Wakil Bupati biayanya Rp250 rupiah, sedangkan untuk surat Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh belum ada besaran final berapa biaya karena anggaran dari Provinsi Aceh.
Hanya saja surat suara Bupati dan Wakil Bupati Bireuen karena ada tiga calon ukuran lebih besar, kalau untuk surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh ukuran lebih kecil karena hanya ada dua pasangan calon akan dipilih masyarakat Aceh nantinya.
“Hari pertama pelipatan surat suara ini sampai pukul 12.36 WIB ditemukan ada sejumlah surat suara yang rusak seperti sobek dan bintik-bintik tintanya tembus, jumlah pasti belum karena harus kami hitung kembali nantinya,” terang Sanusi.
Kegiatan pelipatan surat suara itu turut diawasi ketat oleh petugas KIP Bireuen dan juga personel Polres Bireuen ada anggota Polisi laki-laki dan juga Polisi Wanita (Polwan) yang turut memeriksa petugas baik saat masuk dan keluar gudang.
Data diperoleh dilokasi pelipatan yaitu katagori surat suara yang cacat cetak, Namun masih layak dan dapat digunakan adalah, terdapat bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan.
Terdapat bintik/noda/cipratan tinta yang kecil di satu atau beberapa bagian di dalam area pencoblosan tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau leher pasangan calon. Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama pasangan calon tetap utuh.
Terdapat perbedaan warna penanda surat suara tetapi masih senada, dan terdapat noda yang tidak mencolok di luar bidang pencoblosan dan tidak menganggu desain secara keseluruhan.
Sedangkan katagori surat suara yang rusak yaitu seperti hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda. Surat suara kusut/mengkerut/sobek. Warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan.
Selain itu juga foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang. Logo KPU dan/atau logo Pemerintah Daerah tidak jelas. Terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon hingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, sesuai Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1519 tahun 2024.
Laporan : Zubir