BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Aceh dibantu tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (26/6/2024) menangkap (DPO) asal berinisial Znd,53, warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten setempat, Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 10.05 WIB.
Znd,Diamankan di Tempat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam, Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen.
Znd terpidana kasus pencurian batu gajah di Desa Pulo Dapong, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, akhirnya ditangkap pada hari Rabu, 26 Juni 2024. Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Znd ditangkap di Simpang Mamplam setelah buron selama 8 tahun. Ia divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi Aceh berdasarkan Putusan Nomor 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017, yang menguatkan putusan PN Bireuen Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir tanggal 13 Oktober 2016.
Znd bersama dua orang lainnya, Mahdi Bin Hasballah dan Drs. Muhammad Bin M. Thaib, mencuri batu gajah tanpa izin dari pemilik tanah, Najlak dan almarhum M. Nasir Abdullah Aqil, pada tanggal 11 September 2014. Batu gajah tersebut digunakan untuk proyek pembangunan pemecah ombak di Kuala Tambue, Simpang Mamplam.
Penangkapan Znd merupakan bukti komitmen Kejati Aceh dan Kejari Bireuen dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, S.H.,M.H., menghimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” ujar Asintel.
Znd telah diserahkan kepada Kejari Bireuen dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen untuk menjalani hukumannya.
Laporan : Zubir