BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si Menerima Lawatan Kerja dan Silaturrahmi Ketua Hakim Unit Sulh Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan, Dato Haji Kamal Bashah bin Dato Ahmad Tajuddin, di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa, (25/6/ 2024).
Acara ini turut dihadiri Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen, Para Unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Bireuen, dan Para Kepala SKPK terkait.
Adapun tujuan dari Lawatan Kerja ini adalah Study Banding Pelaksanaan Hukum Syariah di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Drs. Rafi’uddin, M.H. dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Hakim Syarie Jabatan Kehakiman Syariah Negeri Sembilan Malaysia, Yang Amat Arif Dato’ Haji Kamal Bashah bin Dato’ Ahmad Tajuddin dan Sambutan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M. Si.
Dalam sambutannya, Sekda menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2006 pasal 13 yang menyatakan bahwa Pembagian urusan pemerintahan yang berkaitan dengan syariat Islam antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota diatur dengan Qanun Aceh.
Sehingga peraturan yang mengatur terkait tindak pidana Islam atau yang lebih kenal dengan sebutan Qanun Jinayah juga merupakan salah satu bentuk pelaksanaan Syariat Islam di Aceh yang diberikan Pemerintah Pusat.
Di Aceh, pelaksanaan Uqubat Cambuk mulai diterapkan sejak pertengahan tahun 2005 sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 10 tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis pelaksanaan Uqubat Cambuk dan Kabupaten Bireuen menjadi Kabupaten pertama di Aceh bahkan di Indonesia yang melaksanakan Uqubat Cambuk tepatnya pada tanggal 24 Juni 2005.
Acara dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Pelaksanaan Hukum Jinayat di Aceh oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab. Bireuen, Mulyadi, SH. Dijelaskan beliau bahwa, Proses hukum yang dilaksanakan di Kabupaten Bireuen saat ini berjalan berdampingan dengan Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat yang diperkuat lagi dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat.
Pemaparan materi dilanjutkan oleh Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa, yang menjelaskan tentang Alur Prosedur Perkara Jinayat di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Kelas 1B dan dilanjutkan diskusi tanya jawab.
Acara diakhiri oleh penyerahan Cinderamata dan (Bungong Jaroe) oleh sekda Bireuen Ibrahim Ahmad kepada Dato Haji Kamal Bashah bin Dato Ahmad Tajuddin.
Laporan : Zubir