Pemkab Bireuen Gelar Penyuluhan Hukum untuk Pendamping Desa dan Tenaga Ahli

  • Whatsapp

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen menggelar kegiatan Penerangan Hukum untuk mengevaluasi tugas dan fungsi Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa di seluruh wilayah Kabupaten Bireuen. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Sekdakab setempat Selasa (14/5/2024).

Kadis DPMG P-KB Bireuen, Ir. Mukhtar MSi, dalam sambutannya mengatakan Penyuluhan Hukum, mengajak para Pendamping untuk lebih profesional dalam membina desa dan transparan dalam mendampingi para Keuchik, Perangkat Desa, dan pihak lain di Desa.

Muat Lebih

“Pendamping dan DPMG terkoneksi dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan,” ujar Mukhtar Abda, sapaan akrabnya. “Pertemuan ini merupakan rakor bersama antara pemerintah, pendamping, perwakilan LSM, dan Kejaksaan.” Kata Mukhtar Abda.

Sementara itu Kajari Bireuen, H. Munawal Hadi SH MH, dalam materinya memaparkan bahwa hingga hari ini, sekurang-kurangnya 12 Desa Anti Korupsi telah terbentuk di Kabupaten Bireuen.

Proses pembentukan Desa Siaga Anti Korupsi ini tidak dipungut biaya dan tidak pernah membebani keuangan Desa.

“Perlu diketahui bahwa kegiatan dimaksud tidak pernah memaksa desa mengeluarkan anggaran untuk kepentingan pemerintah,” tegas Munawal Hadi.

Kejari Bireuen menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan pendamping desa untuk berkolaborasi dan bekerja sama dengan lintas sektor guna mendampingi serta menjalankan program bantuan Dana Desa.

“Ingat, kalau Keuchik bermasalah, tentunya pendamping berpotensi diseret! Namun, sekiranya pendamping sudah bekerja sesuai ketentuan, insya Allah itu aman.” Tegasnya.

Munawal Hadi juga menekankan bahwa Kejari akan menelaah kembali sejauh mana Pendamping Desa telah bekerja sesuai dengan Juknis. Hal ini dilakukan untuk mencegah pendamping terlibat ranah hukum.

“Sedangkan terkait Bimtek, kembali lagi pada perencanaan awal dan RAB anggaran, jangan seperti bagi-bagi harta warisan.” Sebutnya.

Koordinator LSM Mata, Alfian, dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah materi melalui monitor yang ditampilkan di layar di depan peserta terkait Tata kelola pendamping yang efisien dan baik dengan penuh tanggung jawab, akuntabilitas, advokasi, transparansi, dan pemberdayaan.

Penyuluhan Hukum ini dihadiri oleh Kadis DPMG, Kajari dan Jajaran, Koordinator LSM Mata, Koordinator Pendamping, Tenaga Ahli, dan ratusan Pendamping Desa se-Kabupaten Bireuen.

Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas Tenaga Ahli, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Kabupaten Bireuen, dengan demikian, diharapkan program-program pembangunan desa di Kabupaten Bireuen dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.

Laporan : Zubir

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *