ACEH SELATAN, BEDAHNEWS.com – Dalam operasi gabungan, tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan dan Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap MD (49), seorang petani yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Jamboe Papeun, Kecamatan Meukek, Aceh Selatan, pada 15 April 2024.
MD, yang berasal dari Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues, ditangkap di Warung Kopi Gampong Ie Merah, Kecamatan Babah Rot, Kabupaten Aceh Barat Daya, pada Sabtu malam, 11 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H., menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP-B/40/IV/2024/SPKT/POLRES ACEH SELATAN POLDA ACEH, tertanggal 15 April 2024.
“Kami membenarkan bahwa tersangka pencurian motor telah berhasil ditangkap di sebuah warung kopi di Babah Rot, Abdya,” ujar AKP Fajriadi SH kepada wartawan Minggu, (12/5/2024).
Menurut AKP Fajriadi SH, setelah menerima laporan, timnya langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Sabtu, 11 Mei 2024, pelaku diketahui berada di wilayah Aceh Barat Daya.
“Tim opsnal Satreskrim Polres Abdya yang telah berkoordinasi dengan kami berhasil menangkap pelaku di warung kopi Gampong Ie Merah, Kecamatan Babah Rot, Abdya, sekitar pukul 21.00 WIB,” terang Fajriadi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curiannya telah dijual di Kecamatan Seumadam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Fajriadi SH juga mengingatkan masyarakat Aceh Selatan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.
Laporan : Fitria Maisir