Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. (Foto: Syah/Bedahnews.com).
BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, pada sidang putusan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan negara dan pengeluaran sertifikat tanah di Aceh Tamiang, pada Selasa (27/2’/2024) menjatuhkan vonis bebas terhadap ketiga terdakwa.
Pada sidang sebelumnya kamis (1/2/2024) di Pengadilan Tipikor JPU menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman berbeda, yakni terdakwa Mursil Mantan Bupati Aceh Tamiang dituntut 7,5 tahun penjara, Kemudian T.Yusni Selaku direktur PT Desa Jaya dituntut 10,5 tahun penjara dan T Rusli selaku penerima ganti rugi tanah milik negara yang digunakan untuk pembangunan makodim Aceh Tamiang, dituntut 9,5 tahun penjara.
Terkait vonis bebas tersebut, Kejaksaan Tinggi Aceh akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kita akan lakukan kasasi,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada wartawan pada Rabu (28/2/2024).
Soal jadwal kapan dilakukan kasasi, Ali mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu.
Sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh Majelis kemarin, Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman didampingi hakim anggota R.Daddy dan Ani Hartati.
Ketiga terdakwa hadir pada sidang tersebut yang didampingi kuasa hukumnya.
Laporan : Mohammad Syah