Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA. (Foto: Humas IAIN Langsa).
LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satu hal yang seolah publik lupakan adalah bahwa Kementerian Agama itu bukan kementerian agama Islam, bukan kementerian yang menangani bidang keagamaan Islam saja, melainkan semua agama yang diakui di Indonesia.
Kementerian Agama tidak hanya melayani hal-hal terkait keagamaan warga negara beragama Islam, melainkan juga seluruh umat beragama. Di antara urusan keagaman warga negara adalah pencatatan pernikahan.
Dengan demikian, sudah seharusnya Kementerian Agama menjadi lembaga yang menangani urusan pencatatan pernikahan warga negara apapun agamanya. Hal ini sangat penting untuk diberikan dukungan.
Mengingat pentingnya pencatatan keagaman yang akan sangat memudahkan dan menguntungkan umat beragama, khususnya minoritas dan perempuan. Dengan pencatatan pernikahan semua agama dalam satu instansi, berarti jelas setiap warga negara memiliki perlakuan yang sama dan pelayanan yang setara.
Kritik atas rencana pencatatan pernikahan oleh KUA antara lain muncul karena anggapan bahwa KUA itu sendiri berada di bawah Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam, sehingga tidak mungkin warga yang beragama selain Islam dapat dicatatkan pernikahannya di KUA.
Kiranya ini hanya urusan struktur kelembagaan yang dapat diesuikan kembali, mengingat kemaslahatan besar yang dapat dituai masyarakat apabila pencatatan pernikahan umat semua agama diberlakukan di KUA.
Keluhan kemungkinan KUA melakukan pencatatan tersebut juga muncul karena kekhawatiran atas fasilitas dan sumber daya manusia yange wetersedia di KUA. Padahal bila rencana tersebut di atas terlaksana, tentunya akan mendongkrak fasilitas dan sumber daya manusia pada lembaga tersebut.
Di samping itu, perlindungan perempuan juga dapat berlaku semakin intens. Dengan berperannya KUA sebagai lembaga yang mencatat pernikahan semua agama, akan banyak kemudahan yang bisa didapatkan umat non muslim yang selama ini mengalami kesulitan dalam pencatatan pernikahan dan perceraiain.
Di samping itu, pernikahan dan perceraian merupakan kaidah keagamaan, kaidah dalam semua agama. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya pernikahan dicatatkan di bawah kementerian Agama, khususnya pada instansi kementerian Agama yang sangat dekat dengan masyarakat yakni KUA.
Ekspektasi masa depan KUA, mengingatkan kita tahu bahwa meskipun berada di bawah Ditjen Bimas Islam, lembaga tersebut patut mengemban tugas esensi keagamaan seperti menjadi pusat perwujudan moderasi beragama pada tataran paling dekat dengan masyarakat.
Diperlukan transformasi signifikan agar KUA dapat berfungsi sebagai lembaga yang sesuai dengan aspirasi setiap umat beragama, juga ekspektasi Bapak Menteri Agama agar KUA dapat mencata lembaga pencatatan pernikahan umat semua agama di Indonesia.
Dengan demikian, pada masa depan, kehadiran KUA dapat dirasakan oleh seluruh umat beragama. Melalui KUA, eksistensi kementerian Agama menjadi lebih dekat dengan segenap lapisan masyarakat.
Dalam hal ini, usaha moderasi beragama juga perlu diperankan KUA agar terjadinya moderasi pada segenap lapisan masyarakat. Pencatatan pernikahan semua agama melalui KUA juga merupakan aktualisasi dari moderasi beragama.
Oleh: Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA (Rektor IAIN Langsa).