Kejari Aceh Besar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas

  • Whatsapp

Para tersangka turun dari mobil kejaksaan memakai rompi orange. (Foto: MS/Bedahnews.com).

ACEH BESAR, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar  menetapkan 4 orang menjadi tersangka dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar anggaran tahun 2019.

Muat Lebih

Dari 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satu diantaranya adalah Sekretaris Dinas Pangan Aceh Besar berinitial TZF (53). TZF dalam kasus ini,  yaitu pada tahun 2019 menjabat sebagai Kasubbag program pada Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Penyidik Kejaksaan Aceh Besar menetapkan para tersangka berdasarkan surat Nomor : R-07/L.1.27/Fd.1/01/2024 tanggal 5 Februari 2024, tentang penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar Basril G melalui Plh Kasi Intel, Alfian Syahri mengatakan, dalam perkara tersebut, tersangka TZF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga pada tahun 2019 menjabat sebagai Kasubbag Program pada Dinas Kesehatan Aceh Besar.

Selain TZF, pihaknya  juga menetapkan tersangka lain, yakni MR (38) selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat/Penyedia, SI (50) selaku peminjam perusahaan dan SN (30) selaku Direktur CV Design Preview Consultant/Konsultan Pengawas.

Penetapan para tersangka tersebut, telah diperkuat dengan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana dalam ketentuan Pasal 183 dan pasal 184 KUHAP.

Para tersangka tidak melaksanakan tugas, fungsi, serta kewajiban mereka selaku pihak yang terlibat dalam pembangunan puskesmas itu. Dalam perhitungan sementara oleh penyidik, Negara dirugikan Rp.134.000.000,.

Laporan : Mohammad Syah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *