SABANG, BEDAHNEWS.com – Teuku Indra Yosdiansyah alias Popon Oknum wartawan di Sabang yang juga Seorang PNS pada Dinas Kesehatan Aceh, akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan menjadi tersangka terkait dugaan Pencemaran nama baik dan pemerasan yang dilaporkan seorang pengusaha ke Polres Sabang.
“Kita merilis penerbitan DPO terhadap Popon, atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata kasi Humas Polres Sabang, Ipda Saiful Anwar, Selasa (23/1/2024)
Dikatakan Ipda Saiful, Popon adalah warga Gampong Baro Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, usai gelar perkara pada 2 Januari 2024.
Setelah dilakukan penyidikan dan menetapkan statusnya jadi tersangka, dirinya tidak kooperatif saat dipanggil penyidik, Sudah dua kali dipanggil oleh penyidij namun mangkir sehingga sejak Senin (22/1/2024) Teuku Indra Yosdiansyah alias popon masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk itu diimbau kepada tersangka agar segera menyerahkan diri”, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka yang mengaku wartawan telah mencemarkan nama baik seorang pengusaha di Sabang dengan membuat opini dimedia online, selain itu juga melakukan pemerasan terhadap seorang pungusaha tersebut, yang akhirnya dirinya dilaporkan ke mapolres Sabang dan ditetapkan jadi tersangka. (Sari).