Antara Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak, Serupa tapi Tak Sama

  • Whatsapp

Gambar Ilustrasi larutan Cap Kaki Tiga dan Cap Badak. (Foto: Klik/Ist).

BEDAHNEWS.com – Minuman larutan atau larutan penyegar kerap menjadi solusi bagi yang sedang panas dalam. Namun Ada dua jenama larutan penyegar yang selama ini dikenal dan melekat di hati masyarakat, yakni Cap Kaki Tiga dan Cap Badak.

Muat Lebih

Kendati demikian, tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui bahwa larutan Cap Kaki Tiga dan larutan penyegar Cap Badak merupakan minuman yang diproduksi pabrik berbeda, dari perusahaan yang berbeda.

Larutan Cap Kaki Tiga diproduksi PT Kino Indonesia Tbk, sedangkan larutan penyegar Cap Badak diproduksi PT Sinde Budi Sentosa.

Larutan penyegar Cap Kaki Tiga merupakan lisensi yang didapatkan PT Kino Indonesia dari Wen Ken Drug Co. Pte. Ltd Singapura pada 2011 untuk memproduksi, memasarkan, dan mendistribusikan produk larutan penyegar Cap Kaki Tiga dengan komposisi: Gypsum fibrosum 180 mg, calcitum 90 mg, air sampai dengan 200 ml.

Adapun larutan Cap Badak merupakan minuman yang diproduksi PT Sinde Budi Sentosa. Minuman tersebut diperkenalkan pada 1981, dengan komposisi: Gypsum fibrosum 7.0 g, Galcarecus spar 0.3 g, bahan bahan lain sampai 200 ml.

Sengketa

Pada 2013, Wen Ken Drug Co. Pte. Ltd selaku pemilik dan pemegang merek larutan penyegar Cap Kaki Tiga meminta kepastian hukum kepada pemerintah Indonesia.

Managing Director Wan Ken Drug Co. Pte. Ltd kala itu, Fu Siang Jeen, menjelaskan bahwa sejak didirikan pada 1937, Cap Kaki Tiga di Singapura menggunakan gambar badak.

Kata dia, selain di Indonesia, larutan penyegar Cap Kaki Tiga terdaftar di berbagai negara, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, China, Taiwan, Vietnam, Filipina, dan Myanmar.

Fu Siang mebambahkan masyarakat di Singapura, sangat perhatian terhadap hewan yang dilindungi, termasuk badak.

Fu Siang khawatir, akan muncul anggapan minuman Cap Kaki Tiga berasal dari cula badak, yang dikenal sebagai obat panas dalam.

Fu Siang pun menerangkan, sengketa dengan PT Sinde Budi Sentosa bermula dari pencabutan penunjukan perusahaan tersebut sebagai pemegang merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga di Indonesia pada 4 Desember 2008.

Wen Ken kemudian menunjuk PT Kino Indonesia, dulu bernama PT Kinocare Era Kosmetindo, selaku penerima lisensi merek dan hak cipta Cap Kaki Tiga.

“Sengketa merek dan hak cipta ini kemudian berlanjut ke pengadilan, Wen Ken mengajukan empat gugatan di pengadilan niaga yang berhasil dimenangkan perusahaan ini, namun putusan ini kemudian dibatalkan pada tingkat kasasi,” kata dia, seperti dikutip Pikiran Rakyat.

Adapun alasan pembatalan di Mahkamah Agung lantaran Sinbe sudah daftar terlebih dulu di Indonesia, padahal menurut Fu Siang, keputusan itu bertentangan dengan undang-undang hak cipta.

Telan Kerugian

Kala itu, Presiden Direktur dan CEO PT Kinocare Era Kosmetindo Harry Sanusi mengungkapkan, persoalan hukum yang terjadi membuat pihaknya menelan kerugian. Dalam waktu 1,5 tahun, pihaknya mesti mengganti desain gambar hingga empat kali.

“Kami tegaskan produk Cap Kaki Tiga yang beredar saat ini sudah terdaftar secara sah di Dirjen HKI Direktorat Merek dan Hak Cipta serta mendapat izin edar dari Badan POM sehingga bukan produk ilegal,” tutur Fu Siang Jeen.

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *