R (37) beserta Barang Bukti di Mapolres Bener Meriah. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
BENER MERIAH, BEDAHNEWS.com – Gegara Kasurnya terbakar yang menimbulkan kobaran api didalam rumah R (37) warga Desa Pondok Ulung Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, akhirnya sipemilik rumah ditangkap polisi.
Betapa tidak..? Ketika polisi hendak memadamkan api yang terus membesar didalam rumah R pada Senin (15/1/2024), petugas menemukan narkotika jenis ganja didalam tas dirumah tersebut.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti S.H S.IK mengatakan, rumah yang ditemukan barang haram tersebut yaitu milik R (37) warga Pondok Ulung.
Pelaku R langsung diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah karena kepemilikan barang terlarang tersebut.
“Pelaku kita amankan sekitar pukul 13:00 WIB kala itu sedang berada dirumahnya, dan pelaku kita duga seorang bandar narkoba jenis ganja,” ucap Kapolres.
Kronologi penangkapan kata Kapolres, bermula di rumah pelaku saat itu sedang mengalami kebakaran di bagian kamar yang membakar satu buah kasur miliknya.
Sementara saat melakukan pemadaman di rumah pelaku personel Polsek Bandar malah melihat sebuah tas yang mencurigakan.Namun setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya Kapolsek Bandar melaporkan penemuan tersebut kepada Kasat Reskoba Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Alhasil petugas dari Satresnarkoba Polres langsung mengamankan korban di rumahnya,” ujar Kapolres
Kemudian pemilik rumah R beserta Barang Bukti berupa satu buah tas warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 gram.
Serta 7 kertas bungkus nasi yang sudah di potong kecil, satu kertas paper, satu batang rokok yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dan satu unit handphone merek realmi warna hitam. untuk proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bener Meriah.
Editor : Bung Dewa