Ketiga oknum TNI yang divonis Seumur hidup. (Foto: Ist/Bedahnews.com).
JAKARTA, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Militer 11-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga oknum TNI yang menganiaya pria asal Aceh, Imam Masykur, hingga meninggal dunia.
Ketiganya divonis seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin (11/12/2023), yang mana Sebelumnya ketiga oknum TNI itu dituntut hukuman mati.
Ketiga oknum anggota TNI AD itu adalah Praka Riswandi Manik (RM), anggota Paspampres, Praka Heri Sandi (HS), anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir (J) dari Kodam Iskandar Muda.
Hakim berpendapat, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penculikan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Ketiga terdakwa divonis Pidana yang sama yaitu pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim ketua saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Militer.
Dalam menjatuhkan putusan ini, hakim mengungkapkan, Hal yang memberatkan terdakwa mulai dari aspek kepentingan militer seperti perbuatan terdakwa yang sudah merusak citra TNI AD, khususnya satuan terdakwa di mata masyarakat.
Kemudian, aspek keadilan masyarakat seperti perbuatan para terdakwa yang bertentangan dengan nilai-nilai kearifan lokal masyarakat yang diatur dalam hukum masyarakat.
Hal yang memberatkan lainnya adalah sikap batin ketiga pelaku tindak pidana yakni penganiayaan dan pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar.
Terakhir objek sasaran tindak pidana yakni pembunuhan dilakukan kepada korban Imam Masykur yang sedang tidak berdaya dan bukan musuh TNI.
“Padahal seharusnya para terdakwa dalam kasus ini menyerahkan korban ke pihak berwajib, bukan malah membunuhnya lalu membuang mayat korban, dan menculik korban,” demikian pendapat hakim Pengadilan militer 11-08 Jakarta pada sidang Putusan tersebut.
Laporan : Subagio
Editor : Bung Dewa