Memahami Prioritas Hak Masyarakat atas Hak Individu

  • Whatsapp

Oleh: Nazwar, S. Fil. I., M. Phil.
Penulis Lepas Yogyakarta

Hak dan kewajiban bagian dari poin pembahasan Fiqh Prioritas yang merupakan bagian dari pemikiran Yusuf al-Qardhawi. Poin hak dan kewajiban dalam keilmuan Islam khususnya menurut Yusuf al-Qardhawi menjadi tema diskusi dalam Kajian Fiqh Prioritas Masjid Kampus UGM oleh Prof. Tulus.

Muat Lebih

Sebelumnya pembahasan Kewajiban atau Fardhu bersifat individu atau ‘Ain atas kolektivitas atau Fardhu Kifayah serta berbagai bentuk dan penjelasan yang sebenarnya juga dinamis, maka pembahasan kali ini seputar hak seorang Muslim yaitu didapat setelah mendahulukan hak umum.

Prioritas hak bermasyarakat diutamakan dari pada hak personal atau individu. Diisitilahkan “Huquuqul jama’ah” atau hak masyarakat, jika bisa disatukan secara bersamaan dengan hak pribadi maka diutamakan.

Hal ini tidak lain lantaran manusia adalah hewan sosial. Orang tidak bisa sendiri. Selain itu, menjadi sebab adalah orang itu jika sendiri lemah namun akan menjadi kuat dengan jama’ah/komunitas bahkan ada yang mengatakan bahwa sendiri itu tidak ada.

Hak umat harus didahulukan. Sebagaimana contoh yang diangkat sebelumnya tentang jihad (fardu ‘ain) pada kondisi tertentu harus didahulukan dari pada “birrul walidain” atau berbakti kepada orang tua dengan pertimbangan kontradiksi sebab jika kondisi diserang ada kemungkinan orang tua yang menjadi tempat berbakti dapat menjadi sasaran.

Namun, penting untuk dijadikan pertimbangan tentang etika perang atau adalah Fiqh dengan pertimbangan atau prinsip menghindari dhoruroh atau akibat buruknya paling sedikit.

Luar biasa ajaran mendahulukan hak kepentingan umat dari kepentingan individu, sebagaimana mendahulukan loyalitas kepentingan umat Islam atas loyalitas kelompok juga pribadi. Artinya hak individu diakui asal jangan berlebihan, juga tidak boleh asobiyah atau fanatisme kelompok, seperti partai dan lain sebagainya dan tidak melampaui batas-batas umum, seperti berpandangan yang paling benar kadang-kadang tidak dibenarkan seperti dalam hal akidah tidak boleh berbeda. Hal ini merujuk pada pandangan dan sikap para imam besar seperti Syafi’i dan lain sebagainya.

Terdapat kewajiban membantu saudara baik zalim atau dizalimi yaitu dengan mencegah perbuatan zalim agar tidak ada korban maupun pelaku kezaliman. Termasuk dalam kecenderungan berkelompok secara berlebihan untuk dihindari sebab dapat memunculkan persoalan baru dengan tidak membuat ketentuan yang bertentangan.

Sebenarnya, fiqih prioritas adalah satu bagian atau cabang fiqih, selain terdapat fiqih lainnya seperti fiqih muwaazanah atau fiqih pertimbangan. Ruang keilmuan dengan model klasifikasi dipandang terkhusus pada saat banyak hal tidak terakomodasi. Seperti contoh dalam mendahulukan orang tua, maka yang harus didahulukan adalah ibu dari pada ayah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *