Bapas Kelas II Lhokseumawe Laksanakan Assessment ISPN dan RRI di Lapas Narkotika Langsa

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Balai Pemasyarakatan Kelas II Lhokseumawe (Bapas Lhokseumawe) Kanwil Kemenkumham Aceh melaksanakan assessment risiko dan assessment penempatan terhadap 133 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Langsa, Selasa (11/07/2023).

Pelaksanaan assessment dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Lhokseumawe dengan menggunakan instrumen Risiko Residivis Indonesia (RRI) dan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN).

Muat Lebih

Melalui pemanfaatan teknologi informasi pelaksanaan assessment dilakukan secara efektif, efisien, dan terotomisasi dengan baik.

Adapun metode assessment menggunakan teknik wawancara melalui pertanyaan langsung sehingga tidak memerlukan waktu lama dalam proses pengambilan data.

Adapun kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemenuhan hak bagi narapidana sesuai yang diamanatkan dalam pasal 10 ayat (2) huruf c undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa salah satu syarat pemberian hak bagi narapidana adalah adanya penurunan tingkat risiko dengan dibuktikan hasil assessment dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *