LANGSA, BEDAHNEWS.com – Lakukan Transaksi narkoba IM (37) Nelayan, warga Dusun Nelayan Gampong/Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur dan MS (28) Wiraswasta, warga Dusun Sejahtera Gampong Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur di amankan Sat Resnarkoba Polres Langsa, Rabu (25/1/2023).
Adapun BB yang diamankan 1 (satu) paket Sabu dengan berat 1,82 (satu koma delapan puluh dua) Gram, 8 (delapan) plastik tembus pandang, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) gunting, 1 (satu) dompet warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam dan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Sonic warna hitam, No Pol BL 6274 KAC.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melakui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan, pada hari Hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 11.00 Wib di Dusun Nelayan Gampong/Desa Cinta Raja Kecamatan Langsa Timur (di dalam rumah).
Kemudian penggerebekan itu berkat adanya laporan dari masyarakat setempat bahwa dirumah tersebut diduga ada transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu dan sudah meresahkan masyarakat.
Pada saat penggerebekan Diamankan seorang laki-laki (IS) pemilik rumah saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya ditemukan Barang-bukti berupa 1 (satu) paket Sabu yang ditemukan di bawah ambal.
Kemudian setelah di interogasi, sekira pukul 12.00 Wib datang kerumah seorang laki-laki yang telah menjual Sabu tersebut berinisial (MS) setelah kita amankan pelaku tersebut menunjukkan Barang-bukti lainnya yang disembunyikannya di areal tambak.
“Kedua Pelaku dan Bb langsung Kita Amanakan ke Polres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut ” ujar Kasat.
Laporan : Syahar
Editor : Bung Dewa