Panwaslih Kota Langsa Gelar Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu

  • Whatsapp

Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu yang digelar Panwaslih Kota Langsa, Kamis (24/11).(Foto:Ist/Bedahnews.com).

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Aula Gedung Hotel Harmoni Kota Langsa, Kamis (24/11/2022).

Muat Lebih

Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu ini dihadiri para Komisioner Panwaslih Langsa, Agus Syahputra, Riswandar, Kasat Intelkam Polres Langsa, AKP Alfiandi Lubis, para Panwascam dan tamu undangan lainnya.

Sementara yang menjadi narasumber adalah Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Imam Aziz Rachman dan Kasi Pidum Kejari Langsa, Edwardo.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khoiri, mengatakan bahwa Sentra Gakkumdu ini terdiri dari Panawaslih Kepolisian dan Kejaksaan. Dan, yang ditekankan dalam Sentra Gakkumdu ini adalah sinergisitas ketiga lembaga tersebut.

Khairi menegaskan, bahwa Sentra Gakkumdu Kota Langsa telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam penanganan pelanggaran yang terjadi pada Pemilu tahun 2019. Dimana, pelanggaran pemilu yang terjadi saat itu telah ditangani sampai ke pengadilan.

“Dalam rakor ini nantinya akan dilakukan pemantapan materi dari Kejaksaan dan Kepolisian, semoga acara ini berlangsung dengan baik, sehingga kita bisa menyerap ilmu-ilmu yang dipaparkan oleh narasumber,” jelasnya.

Muhammad Khoiri berharap, dengan adanya kegiatan ini Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu ada kesamaan persepsi atau pandangan hukum.

Ia juga menyebutkan, siapa pun mitra pada Sentra Gakkumdu agar tetap tegas dalam penanganan tindak pidana pemilu.

“Semoga kinerja tim ini harus lebih baik dan tetap solid dalam melaksanakan penanganan tindak pidana pemilu 2024 mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Ikram, menyampaikan, Rakor ini untuk membangun sinergitas bersama unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tentang Penegakan Hukum Terpadu.

“Oleh karena itu, kita berharap melalui Sentra Gakkumdu ini dapat menekan berbagai pelanggaran seperti politik identitas, netralitas ASN, termasuk pidana pemilu serta dalam rangka mengafirmasi keadilan pemilu sebagai prasyarat utama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas”, pungkasnya.

Laporan : Moh.Syahar

Editor : Bung Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *