Bupati Bireuen Berharap Tenaga Honorer Dapat Kelonggaran Agar Dapat Ikuti Tes PPPK

  • Whatsapp

Foto : Bupati Bireuen Dr.H.Muzakkar A Gani, SH.MSi

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Bupati Dr H Muzakkar A Gani SH MSi mengatakan keberadaan tenaga honorer sangat membantu pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan. Ditambah saat ini Pemerintah kabupaten Bireuen mengalami kekurangan ASN, terutama guru.

Muat Lebih

Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan meniadakan honerer pada tahun 2023.

Sebagaimana Surat Edaran Menpan RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 menyebutkan Para Pejabat Pembina Kepegawaian agar melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

Saat ini jumlah tenaga honorer di Kabupaten Bireuen hampir mencapai angka seribuan, namun banyak yang mengabdi. Hal itu diakui Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Rabu (8/6/2022), kepada Bedahnews.com di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen ketika melihat manasik haji.

“Memang jumlahnya banyak yang terdaftar sebagai honorer sebenarnya kita ada 900 orang lebih, tidak sampai 1000, tapi banyak magang sukarela,” kata Muzakkar.

Menurut dia, setiap kebijakan yang dikeluarkan itu tidak hanya melihat sisi kepentingan negera saja, akan tetapi juga melihat kepentingan masyarakat. Kalau honorer dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diproses dengan tes, tapi diberikan kelonggaran biar lebih mudah.

Namun, ia berharap tenaga magang juga diberikan kesempatan untuk bisa mengikuti melalui jalur seleksi PPPK. Bisa jadi terbuka peluang outsourcing sesuai dengan skill, misal sopir, satpol PP dan cleaning servis.

“Bagi yang magang kita berharap dibuka sistem PPPK mereka ikut secara bersama untuk menampung, jadi butuh waktu dan setingannya, tidak mungkin semuanya sekaligus, tapi beri kesempatan kepada mereka untuk testing di ruang tes yang agar lebih mudah hingga mereka bisa berkompetisi sesama sendiri,” pintanya.

Menyangkut gaji, jelas Muzakkar, beban itu di DAU (Dana Alokasi Umum), tapi setiap tahun berjalan pusat yang akan mengirim anggaran ke pemerintah daerah, karena untuk gaji semua pegawai itu beban pusat, bukan pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer.

Penghapusan honorer itu tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jurnalis : Zubir

Editor : Dewa

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *