Kajari Abdya Resmikan Gedung Seuramoe Clinik Hukum Gratis Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)

  • Whatsapp

Jurnalis – Fitria Maisir

 

Muat Lebih

Abdya,BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat Daya meresmikan gedung Seuramoe Clinik Hukum Gratis Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Abdya,Serta  melakukan Launching Koperasi Adhyaksa Kejari Abdya. Pada Senin (24/1/2022)

Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Nilawati, SH. MH pada kesempatan itu menyampaikan bahwa tujuan didirikan Seuramoe Clinik Hukum Gratis Datun adalah untuk meningkatkan pelayanan publik. Gedung Clinik Hukum Gratis itu dibangun pada akhir tahun 2021 yang lalu dengan sumber anggaran CSR Bank Aceh.

“Kami khususnya dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan Negeri Abdya membuka pelayanan hukum gratis dalam lingkup Datun.” Kata Nilawati

Kajari Abdya Nilawati  SH.MH saat potong pita diPeresmian gedung Seuramoe Clinik Hukum Gratis Datun.

Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan pelayanan ini untuk berbagai keperluan pelayanan hukum mengenai permasalahan yang berhubungan dengan Datun di Kejaksaan Abdya. Pelayanan ini tidak di pungut biaya apapun.

“Clinik Hukum Gratis Datun Kejari Abdya ini juga dibuat karena banyak masyarakat yang memerlukan advice (nasihat) di bidang hukum. Disisi lain, banyak masyarakat yang tidak mampu untuk memberikan honor terhadap pengacara profesional,” ucap Nilawati.

Tambahnya, batasan bantuan yang bisa diberikan kepada masyarakat sebagai contoh apabila terjadi sengketa waris, status kepemilikan, sengketa perdata dan termasuk tata cara berperkara di Pengadilan sehingga masyarakat pencari keadilan akan lebih percaya diri menghadapi kasus yang menimpanya.

“Kami siap sebagai tentor terhadap masyarakat pencari keadilan apabila nantinya berperkara untuk pembuatan gugatan, jawaban gugatan sampai menyusun kesimpulan dalam perkara gugatan.” terang Nilawati

Lanjutnya, Agar supaya masyarakat tidak salah persepsi kita bisa memberikan bantuan dalam hal advice (nasihat) atau tentor (pemberian bimbingan) bukan sebagai pengacara yang beracara di persidangan. Khusus dalam hal pelayanan hukum gratis ini.

“Nantinya akan ditempatkan satu atau dua orang Jaksa setiap harinya untuk memberikan pelayanan dan advice terhadap perkara-perkara yang dimintakan advice oleh masyarakat.” pungkas Nilawati.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *