Jurnalis – Zubir
Bireuen,BEDAHNEWS.com – Guna mengimplementasikan tujuh perintah harian Jaksa Agung RI yang salah satunya untuk pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), dalam rangka percepatan pembangunan nasional maka agar tercapainya maksud tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan sosialisasi pembinaan program PEN kepada salah satu desa di Kabupaten Bireuen, yakni Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang sebagai pilot project, berupa pemanfaatan kolam pancing untuk dikembangkan menjadi obyek wisata dengan nama “Balong Paya Kareueng”, yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dengan dukungan penuh Kejari Bireuen.sabtu (22/01/2022)
Kawasan pemancingan ini, hanya berjarak beberapa puluh meter dari jalan negara, dan jika dikembangkan dengan baik sangat potensial menjadi destinasi wisata air bagi warga Kabupaten Bireuen maupun pengunjung dari Aceh Tengah, Bener Meriah, Lhokseumawe, Pidie Jaya dan beberapa daerah lain di Aceh.
Kolam pancing Balong Paya Kareung binaan Kejari Bireuen ini, sangat potensi untuk dikembangkan menjadi sentra penghasil ikan tawar. Mulai dari pembibitan hingga pembesaran berbagai jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi, seperti ikan Nila, ikan Mas, ikan Patin, ikan Bawal dan lain sebagainya. Selain potensi pengembangan sentra perikanan air tawar, lokasi ini juga potensial untuk objek ekowisata, karena luasnya waduk yang berada di Kota Bireuen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berinisiatip untuk melakukan pembinaan kepada Keuchik dan perangkatnya, agar ikut berpartisipasi dalam pengembangan potensi ekowisata Kolam pancing Balong Paya Kareung. Kejaksaan Negeri Bireuen akan melakukan asistensi/pembinaan kepada aparatur Desa Cot Gapu, terhadap penggunaan anggaran alokasi Dana Desa di tahun 2022, melalu Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG ).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Selain penanganan krisis kesehatan, Pemerintah juga menjalankan program PEN sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM.
Sesuai dengan tujuan program PEN yang melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemi Covid-19.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kita berinisitaif untuk melakukan pembinaan kepada Keuchik dan perangkatnya, untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan potensi ekowisata Kolam pancing Balong Paya Kareung,” imbuhnya
Kejaksaan Negeri Bireuen berkomitmen untuk melakukan asistensi/pembinaan kepada aparatur Desa Cot Gapu, terhadap penggunaan anggaran alokasi Dana Desa di tahun 2022, melalui Badan Usaha Milik Gampong ( BUMG ).
“Dengan ini saya meminta dukungan kepada Ketua DPRK, Kepala Dinas, para wartawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bireuen untuk mengembangkan seluruh potensi yang ada di daerah ini,” pinta Moh. Farid Rumdana
keberlangsungan wisata di Bireuen, karena dapat menguntungkan daerah dan dapat menyerap tenaga kerja untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Bireuen, Sehingga dalam masa Pandemi Covid19 saat ini, masyarakat Cot Gapu
Sebagai desa di lingkungan Kejaksaan Negeri Bireuen, dapat bertahan dan bangkit dari permasalahan ekonomi
sebagai dampak dari Covid-19.Demikian siaran Pers hari ini.