Polres Langsa Ungkap Prostitusi Online, Polisi Amankan 2 Tersangka

  • Whatsapp

Jurnalis: M. Syaharuddin

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan prostitusi online di sebuah rumah kawasan Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Muat Lebih

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatreskrim IPTU Krisna Nanda, SIK mengatakan, dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap pemilik rumah, ER (44) seorang Ibu Rimah Tangga (IRT) warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa dan DP (23) wiraswasta, warga Dusun Damai Desa Sidorejo Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa yang berperan sebagai pengantar, kurir dan perantara wanita, Selasa (12/10/2021).

Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polres Langsa mendapatkan informasi adanya praktik dan tempat perzinahan yang selama ini terjadi di Dusun Damai Desa Sidorejo Kota Langsa.

Kemudian pada Minggu, 3 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB anggota Satreskrim Polres Langsa melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka yang diduga merupakan mucikari, penyedia fasilitas dan mempromosikan jarimah zina. Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp400 ribu, tiga buah handphone dan sepeda motor berwarna.

Kasatreskrim mengatakan, bisnis prostitusi online ini terbongkar saat tersangka ER menghubungi seorang laki-laki yang sebelumnya hendak memesan wanita, dan mengatakan tarif untuk melakukan hubungan seksual dengan wanita (pekerja seks) yaitu shorttime sebesar Rp400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp700 ribu.

Setelah disepakati harga tersebut, tersangka ER menghubungi tersangka DP untuk menghubungi wanita (pekerja seks) yang mana sebelumnya wanita (pekerja seks) telah terlebih dahulu menghubungi tersangka DP untuk meminta job dan saat laki-laki pemesan tiba di Kota Langsa.

Kemudian, tersangka DP dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam BL 5035 FQ menjemput laki-laki pemesan tersebut menuju ke rumah tersangka ER. Lalu tersangka DP juga menjemput wanita (pekerja seks) menuju ke rumah tersangka ER.

Setelah wanita (pekerja seks) tiba di rumah, tersangka DP langsung mengarahkan wanita (pekerja seks) masuk ke dalam kamar khusus dan laki-laki pemesan harus membayar uang secara tunai terlebih dahulu sebesar Rp400 ribu.

“Adapun dari hasil tersebut tersangka DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, tersangka ER mendapat uang sebesar Rp100 ribu dan wanita (pekerja seks) mendapat uang sebesar Rp150 ribu,” terang Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *