Jurnalis: Fitria Maisir
ABDYA, BEDAHNEWS.com – Yayasan Advokasi Takyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya resmi melaporkan Ketua KIP Abdya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Ketua YARA Perwakilan Abdya Suhaimi N,SH mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua KIP Abdya itu kepada DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukannya, Jum’at (24/09/2021).
“Kita ketahui bersama bahwa oknum Ketua KIP Abdya ini terlibat dalam kasus perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Suhaimi.
YARA Perwakilan Abdya juga mendesak DKPP RI untuk mencopot Ketua KIP Aceh Barat Daya dari jabatanya yang sudah terlibat dalam kasus perjudian yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Suhaimi menduga, Ketua KIP Abdya telah melakukan pelanggaran kode etik, peraturan dewan kehormatan penyelengara pemilihan umum Republik Indonesia nomor 2 tahun 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf a dan d, pasal 19 huruf a.
“Jadi atas dasar inilah kita dari YARA meminta ketegasan dari DKPP terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya ini, kita dari YARA Perwakilan Abdya akan terus mengawal kasus ini,” demikian tulis Suhaimi.