BANDA ACEH, BEDAHNEWS.com – Terhitung hingga Juni 2021, Kanwil Bea Cukai Aceh telah merealisasikan capaian berupa pengumpulan penerimaan negara (revenue collector) hingga sejumlah Rp 38,3 (tiga puluh delapan koma tiga) milyar atau mencapai 759,9% (tujuh ratus lima puluh sembilan koma sembilan) persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp5,02 (lima koma nol dua) milyar.
Penerimaan yang dikumpulkan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 290 (dua ratus sembilan puluh) juta, bea keluar sebesar Rp 37,77 (tiga puluh tujuh koma tujuh puluh tujuh) milyar dan cukai sebesar Rp 260 (dua ratus enam puluh) juta.
Kemudian, untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Bea Cukai Aceh telah memberikan beragam jenis fasilitas kepabeanan kepada pengusaha dan industri dalam negeri (trade facilitator and industrial assistance). Fasilitas kepabeanan tersebut terdiri dari pembebasan dan/atau penangguhan pembayaran Bea Masuk (BM) dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi industri dalam negeri dalam melakukan ekspor.
Hingga Juni 2021, fasilitas kepabeanan yang telah diberikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh diantaranya adalah 5 (lima) Pusat Logistik Berikat (PLB), 2 (dua) Kawasan Berikat (KB), 13 (tiga belas) Fasilitas Pembebasan BM dan PDRI Kegiatan Hulu Migas Bumi senilai US$ 181.000 atau Rp 2,6 milyar (kurs 15/07/2021), 7 (tujuh) Tempat Penimbunan Sementara (TPS), 8 (delapan) Kawasan Pabean, 1 (satu) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, dan 1 (satu) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang.
Selain pemberian fasilitas kepabeanan untuk mengembangkan ranah industri dalam negeri, Kanwil Bea Cukai Aceh juga berupaya untuk menyukseskan program-program rencana jangka panjang peningkatan perekonomian Aceh. Program-program tersebut diantaranya adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), Creating Shared Values (CSV) serta usulan Aceh National Logistic Ecosystem (NLE) Ekspor.
Untuk menyukseskan ketiga program tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh berinisiasi dengan melakukan penggalian potensi ekspor di wilayah kerja Satuan Kerja (Satker) Kanwil Bea Cukai Aceh yang tersebar di Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Langsa.
Hasil dari penggalian potensi ekspor tersebut diantaranya adalah komoditas pinang di Langsa, komoditas kopi dan komoditas perikanan di Banda Aceh, komoditas kopi dan kelapa di Lhokseumawe, serta produk CPO, komoditas Minyak Nilam, pala, karet, eceng gondok dan jengkol di Meulaboh.
Lalu, dari sisi perlindungan terhadap masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal (community protector), Kanwil Bea Cukai Aceh telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 254 (dua ratus lima puluh empat) kali penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal yang terdiri dari Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP), bibit dan benih tanaman, barang pornografi, gula, bawang, kendaraan air, kosmetik, dan ballpress (pakaian bekas).
Atas tindak penyelundupan tersebut, Kanwil Bea Cukai Aceh telah menggagalkan terjadinya potensi kerugian negara sejumlah Rp 2,1 (dua koma satu) milyar. Adapun presentase terbesar penindakan tersebut adalah penindakan terhadap penyelundupan NPP. Pada kegiatan penindakan ini, setidaknya Kanwil Bea Cukai Aceh telah memberantas tindak penyelundupan NPP sebanyak 9 (sembilan) kali melalui operasi gabungan dengan total barang bukti sebanyak 1,913 Ton Methampetamine atau Sabu-sabu, 11 bungkus extacy, dan 1 bungkus tembakau gorilla.