Diduga Pungli, Tujuh Juru Parkir Wisata Hutan Mangrove Diamankan Polisi

  • Whatsapp

LANGSA, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Langsa mengamankan 7 orang juru parkir karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir dan karcis masuk di kawasan wisata hutan mangrove, Rabu (16/06/2021).

Ketujuh orang yang diamankan yakni, TAC (34) warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, RM (36) warga BTN Polri, T Muh (22) warga Kuala Langsa, T MA (17) pelajar, SAF (30) warga Kuala Langsa, Muh (42) warga Kuala Langsa dan SD (22) warga Kuala Langsa.

Muat Lebih

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK melalui rilis yang diterima BEDAHNEWS.com, Jum’at (18/06/2021), mengatakan, saat ini ketujuh diduga melakukan pungli tersebut telah diamankan di Polres Langsa.

Selain 7 tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 blok tiket parkir Rp2000,- Ayudia Management yang sudah terpakai, 1 blok tiket parkir mobil Rp.5000,-  CV. Ayudhia Management yang sudah terpakai, uang hasil pengutipan parkir sebesar Rp.67.000,-, uang hasil pengutipan dari penjualan tiket masuk di loket hutan mangrove Kota Langsa Rp160.000.

Selanjutnya, uang hasil pengutipan masuk di lokasi tanah milik Bustami/H. Jafar (tanah merah) sebesar Rp.81.000,-, 1 unit Hp merek Xiami warna putih/emas, 1 unit Hp merek oppo A5s warna merah, 1 unit Hp merek Vivo warna hitam, 1 unit Hp merek redmi warna biru 1 unit Hp merek xiaomi warna abu dan 1 hp merek Nokia warna hitam.

“Ketujuh tersangka yang diduga melakukan pungli di kawasan wisata hutan mangrove Kota Langsa dijerat dengan pasal 368 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh Kasat Reskrim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *