TAPSEL, BEDAHNEWS.com – Polres Tapanuli Selatan, terus bergerak memberantas peredaran dan pemakaian narkoba di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, Kamis (8/10) saat melakukan Konfrensi Pers di Mapolres Tapasel.
AKBP Roman Smardhana Elhak, SH, SIK, MH menyampaikan, Jajaran Satuan Narkoba dalam priode September hingga Oktober 2020, berhasil mengamankan 6 tersangka dengan barangbukti total keseluruhan, ganja seberat 397,42 gram dan shabu seberat 6,84 gram.
“Dalam periode bulan September 2020 hingga Oktober 2020 ini, kita berhasil mengungkap kasus narkotika dengan 4 LP dan 6 orang tersangka, sementara barang bukti yang kita amankan ganja seberat 397,42 gram dan shabu seberat 6,84 gram,” ujar Roman Smardhana Elhaj.
Selain jajaran Polres Tapanuli Selatan, dari BNNK Tapanuli Selatan juga turut menghadiri konfrensi pers ini.
Enam orang tersangka yang ditangkap, masing masing tersangka MRL dengan barang bukti ganja seberat 397,42 gram.
Tersangka DPS dan HH dengan barang bukti berupa shabu seberat 6,84 gram. Kemudian tersangka BH dengan barang bukti ganja seberat 839,80 gram, dan tersangka IP dan AAS dengan barang bukti berupa ganja seberat 514,34 gram.
Para tersangka ini ditangkap dan diamakan dari berbagai tempat di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan.
“Polres Tapanuli Selatan akan terus melakukan pemberantasan narkoba, terutama di wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan,” tutup Roman Smardhana Elhaj.
Personil Humas Polres Tapanuli Selatan Briptu Karya Sitanggang melaporkan, selama kegiatan Press Release berlangsung, tetap memperhatikan protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.