Polisi Amankan Tersangka Diduga Penimbun BBM

  • Whatsapp

Wartawan: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Satreskrim Polres Bireuen menangkap seorang warga Kecamatan Kuala, AF (31) karena diduga telah penyimpan atau menimbun BBM jenis premium tanpa izin.

Muat Lebih

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Dimas Adhit Putranto kepada wartawan di Mapolres Bireuen, Sabtu (25/1) mengatakan, AF ditangkap, Rabu (22/1) di salah satu desa di Kecamatan Kuala, Bireuen.

Kata Dimas, AF diamankan setelah adanya informasi masyarakat terkait penimbunan BBM jenis premium di sebuah gudang di kawasan Kuala, Bireuen.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan atas kebenanaran informasi tersebut dengan mendatangi ke TKP, guna melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap gudang tersebut.

Dalam penyelidikan itu, tim menemukan barang bukti 14 unit drum berisikan minyak hasil olahan tradisional, 11 jerigen berisi BBM jenis premium, 1 unit pompa air, 1 timbangan, 1 ember dan 2 corong.

Setelah diinterogasi, dalam menjalankan usahanya, pelaku tidak melengkapi izin yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

“Selama ini pelaku menimbun BBM jenis premium dan menjualnya kembali kepada masyarakat,” tambah Kasat.

AF mengaku mendapatkan pasokan minyak hasil olahan tersebut dari seseorang dari kawasan Peureulak, Aceh Timur dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Minyak olahan tersebut, sambung Kasat Reskrim dibeli oleh pelaku AF dengan harga Rp 1.450 ribu per-drum, untuk minyak premium sendiri dibelinya dari salah satu SPBU, di Kecamatan Peusangan.

Minyak premium tersebut kembali dijual Rp 8.700 per liternya. Hingga sejauh ini kasus tersebut masih dilakukan penyelidikan oleh unit Tipiter Satreskrim Polres Bireuen.

“Pelaku tidak ditahan dan Ia melanggar pasal 53 huruf c dan d undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *