SPMA Kritisi Pernyataan Kabag Hukum Pemkab Singkil

  • Whatsapp

Wartawan: Edi Suherman

ACEH SINGKIL, BEDAHNEWS.com – Dalam rilis Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil Asmaruddin tertanggal 22 Januari 2020 yang menyebutkan bahwa di Aceh mempunyai aturan khusus berupa Qanun, sehingga diterapkan asas Lex spesialis derogat legi generali.

Muat Lebih

Menanggapai hal tersebut, Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) wilayah Singkil Zulkarnain menilai pernyataan Kabag Hukum itu ngawur.

“Kabag mengutamakan Qanun (Peraturan Daerah) dari pada undang-undang. Ini bukan asas lex spesialis derogat generali namanya. Kalau misal menggunakan asas lex spesialis derogat legi generali itu, contohnya adalah mengutamakan undang-undang pemerintahan Aceh dari pada undang-undang pemerintahan daerah atau undang-undang Desa. Ini baru bisa diterapkan Lex spesialis derogat legi generali (undang-undang khusus dengan undang-undang umum),” kata Zulkarnain.

Zulkarnain menegaskan secara keras agar Bupati Aceh Singkil segera mencopot Asmaruddin dari jabatan Kabag Hukum karena dianggap memalukan daerah atas pernyataan itu.

“Kabag Hukum itu sudah membuat asas baru namanya, asas lex inferior derogat legi superior yang artinya peraturan yang lebih rendah mengesampingkan yang tinggi, dan tidak ada asas itu sebelumnya dalam hukum. Yang ada dalam asas hukum itu, asas lex superior derogat legi inferior, bahwa peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah,” ujar Sekjen SPMA Zulkaranin Pohan.

Zulkarnain menambahkan, kalau memakai asas lex spesialis derogat legi genarali, apakah ada di UU pemerintahan Aceh itu mengatur dengan jelas syarat perangkat desa? Yang ada itu di undang-undang desa. Makanya yang diutamakan seharusnya undang-undang desa yang kemudian sudah dibatalkan MK mengenai syarat domisili itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *