Bawa 25 Kg Ganja Dari Aceh, Polres Langkat Tangkap 2 Tersangka

  • Whatsapp

Wartawan : Mulyono

LANGKAT | BEDAHNEWS.com – Satres Narkoba Polres Langkat mengamankan 2 (dua) tersangka membawa 25 Kg ganja dari Aceh dengan menumpang bus di Depan Pos Lantas Sei Karang Jalan Lintas Medan-Aceh Dusun Sidomulio Desa Kwala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Muat Lebih

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, SH dalam pers release menyebutkan, Senin (14/10) kedua tersangka yang ditangkap T. Machmud (54) berprofesi sebagai pedagang pakaian warga Jln. D I. Panjaitan, Kel. Bagus Kuning, Kecamatan Plaju Kota Palembang, Propinsi Sumsel.

Serta M. Iqbal Ramadhana (21) warga Dsn. Rancong Baro, Desa Blang Naleung Mameh Kecamatan  Muara Satu Kota Lhokseumawe, Propinsi Aceh.

Dari tangan kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 25 (dua puluh lima) Ball ganja kering seberat 25 Kilogram, 1 (satu) kotak kardus warna coklat tulisan Indocafe, 1 (satu) tas ransel warna coklat merk Luice Biola dan 1 (satu) tas warna ungu merk Ellesse.

Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa ada penumpang Bus PT. Anugerah dengan nomor polisi BL 7775 A dari Aceh menuju Medan yang membawa narkotika jenis ganja. Atas informasi tersebut Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dipimpin oleh Kasat Res Narkoba  dan Kanit II Iptu Amrizal Hasibuan, SH dan tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hasil lidik sekitar pukul 05.30 wib terpantau oleh tim sebuah bus sesuai identitas nomor polisi melintas dan dilakukan pemberhentian. Kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang penumpang laki-laki yang mencurigakan.

Lalu dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang-barang dan tas milik kedua laki-laki tersebut. Hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 2 (dua) buah tas ransel dan 1 (satu) kotak kardus yang berisikan 25 (dua puluh lima) ball narkotika jenis ganja yang dibalut dalam lakban warna coklat.

Kemudian Kasat Res Narkoba dan tim melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis ganja tersebut adalah milik seorang warga Lhokseumawe Aceh atas nama SD. Yang mana kedua TSK disuruh untuk membawa dan mengantarkan Ganja tersebut kepada seseorang di Kota Palembang, Sumsel dengan upah yang dijanjikan masing-masing kepada TSK T. Machmud sejumlah Rp. 5.000.000,- dan kepada TSK M. Iqbal sejumlah Rp. 3.000.000,- jika telah berhasil menyerahkan ganja tersebut ke orang yang dituju di Kota Palembang, Sumsel.

Selanjutnya Kasat Res Narkoba, Kanit II dan tim Opsnal Sat Res NarkobaPolres Langkat melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *