10 Tuntutan Mahasiswa, DPRK Aceh Singkil Kirim Surat ke DPR RI

  • Whatsapp

Wartawan : Edi Suherman

ACEH SINGKIL | BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Singkil mengirim surat ke DPR RI terkait tuntutan yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Aceh Singkil Jum’at(27/9).
Ketua DPRK Aceh Singkil Hasanuddin Aritonang meminta sekretariat bagian hukum bersama anggota dewan dan mahasiswa untuk membuat draf tuntutan yang nantinya akan disepakati dan ditandatangani bersama.

Muat Lebih

“Kami meminta staf ahli bersama mahasiswa membuat draf, kemudian anggota dewan menandatangani dan disepakati bersama mahasiswa”. Ujar Aritonang.

Sementara anggota dewan lainnya, Lesdin Tumangger mengatakan DPRK Aceh Singkil sangat mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswa dan mendukung aspirasi yang disampaikan dalam bentuk fakta integritas yang ditandatangani bersama.

Selanjutnya Taufik AMd anggota dewan dari PDIP mengungkapkan DPRK Aceh Singkil siap menyambung dan menjembatani aspirasi mahasiswa kemudian nantinya akan diteruskan ke DPR RI.

Tuntutan mahasiswa akan diteruskan ke DPR RI“.  Ujarnya

Surat yang ditandatangani oleh para anggota dewan bersama perwakilan mahasiswa tersebut berisi tentang tuntutan mahasiswa dan diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat ditingkat pusat.
Pada surat tersebut, terdapat 10 tuntutan yang disampaikan, yakni pertama mencegah keras tindakan represif yang dilakukan oknum polri yang tidak bertanggungjawab, lalu kedua menolak RUU KUHP yang bersifat kontroversial, ketiga menolak pasal 218 RUU KUHP jurnalis dan warganet yang menyampaikan kritik dan saran kepada presiden.

Keempat yaitu menolak dan menghapus pasal 342 RUU KUHP gelandangan di denda 1 juta, kemudian kelima menolak pasal 604 RUU KUHP tentang tindak pidana korupsi, keenam mendesak presiden menerbitkan Perppu pembatalan UU KPK dan merevisi kembali UU KPK serta menolak segala bentuk pelemahan KPK terhadap upaya pemberantasan korupasi di indonesia.

Ketujuh adalah mendorong pemerintah pusat agar menghentikan kriminalisasi aktivis HAM, rasisme di papua dan militerisme, kedelapan meminta DPR RI membatalkan RUU permasyarakatan, kesembilan DPR RI merevisi UU pertanahan agar lebih berpihak pada rakyat, dan yang terakhir DPR RI mengindahkan aspek transparasi, aspirasi, dan partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU.

Aksi demo mahasiswa di Kabupaten Aceh Singkil merupakan buntut aksi serentak yang dilakukan mahasiswa di hampir seluruh kota di Indonesia sejak sepekan terkahir.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *