Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Penjabat Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., secara resmi menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dalam rapat paripurna, Selasa, 7 April 2026.
Dalam forum tersebut, Mukhlis juga mengajukan dua Rancangan Qanun (Ranperda) strategis, yakni penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta qanun tentang penyelenggaraan adat dan adat istiadat.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRK Bireuen dipimpin Ketua DPRK, Juniadi, S.H. Di hadapan anggota dewan, Mukhlis memaparkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Bireuen sepanjang 2025 yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK).
“LKPJ ini menjadi indikator kinerja sekaligus instrumen evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Mukhlis.
Ia menyebutkan, sepanjang 2025 Pemkab Bireuen telah menjalankan berbagai urusan wajib pelayanan dasar, meliputi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial. Sementara sektor unggulan seperti kelautan, perikanan, dan pariwisata tetap diprioritaskan meski di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Mukhlis menjelaskan, LKPJ juga memuat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) serta pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat.
Salah satu poin penting dalam rapat tersebut adalah usulan Rancangan Qanun tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Krueng Peusangan. Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk meningkatkan kapasitas layanan dan menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
“Pertumbuhan penduduk menuntut peningkatan layanan air minum, sementara keterbatasan modal masih menjadi kendala utama,” jelasnya.
Penyertaan modal direncanakan dalam bentuk aset instalasi dan jaringan air bersih yang bersumber dari APBN, APBK, serta dana hibah. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat struktur keuangan perusahaan daerah sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Pemkab Bireuen juga mengusulkan Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan Adat dan Adat Istiadat guna memperkuat peran lembaga adat, termasuk Majelis Adat Aceh (MAA), dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal.
“Adat bukan hanya simbol, tetapi menjadi pedoman sosial yang sejalan dengan penerapan syariat Islam. Karena itu, diperlukan payung hukum yang kuat,” kata Mukhlis.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap lembaga adat dapat lebih optimal dalam menyelesaikan persoalan sosial secara musyawarah serta menjaga harmoni masyarakat.
Di akhir penyampaiannya, Mukhlis mengharapkan dukungan DPRK untuk segera membahas dan mengesahkan kedua rancangan qanun tersebut. Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bireuen secara berkelanjutan.








