Korupsi Dana Desa Karieng, Eks Keuchik di Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Irfadi Bin Sufyan, terdakwa kasus korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (2/4/2026) dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” demikian kutipan putusan hakim.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Irfadi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549.306.935.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara.

Usai putusan dibacakan, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara ini bermula dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Irfadi saat menjabat sebagai Keuchik (Kepala Desa) Gampong Karieng dalam rentang anggaran 2018 hingga 2022.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya mengelola APBG tidak sesuai ketentuan, tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa didukung bukti sah, serta tidak melengkapi laporan pertanggungjawaban keuangan.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen melalui Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tertanggal 6 November 2025 menyebutkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp549.306.935.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa agar lebih transparan, akuntabel, dan berhati-hati dalam mengelola dana publik guna menghindari jeratan hukum tindak pidana korupsi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *