Kejari Bireuen Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 98,7 Juta dari Kasus Baitul Mal

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 98.700.000 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.

Muat Lebih

Penyerahan dana tersebut berlangsung di Aula Kejari Bireuen, Selasa (31/3/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., menerima langsung pengembalian kerugian negara itu, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, M. Riko Ari Pratama, S.H.

Yarnes menjelaskan, uang puluhan juta rupiah tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen terhadap pengelolaan dana zakat dan infak tahun 2024.

“Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari temuan audit investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran zakat dan infak,” ujar Yarnes.

Usai prosesi serah terima, Kejari Bireuen langsung menyerahkan dana tersebut kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

“Pada hari yang sama, dana ini kami serahkan kepada BPKD agar segera dikembalikan ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengawal pengelolaan keuangan negara agar tetap transparan dan akuntabel, khususnya terhadap dana yang bersumber dari masyarakat seperti zakat dan infak.

“Kami akan terus mengawasi penggunaan anggaran daerah. Setiap rupiah harus dipastikan digunakan untuk kepentingan masyarakat, apalagi dana zakat yang memiliki sensitivitas tinggi,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan tersebut turut disaksikan oleh jajaran Inspektorat Kabupaten Bireuen serta perwakilan BPKD, sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *