Bupati Bireuen Teken SK Bantuan Stimulan Banjir 2026, Penyaluran Dana Mulai Ditransfer ke Rekening Penerima

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen mulai merealisasikan penyaluran bantuan stimulan perumahan tahap I bagi korban bencana banjir dan tanah longsor tahun 2026. Proses penyaluran kini telah memasuki tahap transfer dana ke rekening penerima manfaat.

Muat Lebih

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bireuen Nomor: 300.2.2/63 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 18 Februari 2026.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, telah menyerahkan bantuan secara simbolis pada 3 Maret 2026. Saat ini, distribusi dana dilakukan melalui skema transfer perbankan.

Berdasarkan data hingga Jumat (27/3/2026), Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat telah menyalurkan dana sebesar Rp18,12 miliar kepada 868 rekening penerima.

Secara keseluruhan, jumlah warga terdampak yang berhak menerima bantuan stimulan mencapai 4.347 kepala keluarga (KK). Rinciannya, sebanyak 2.954 KK kategori rusak ringan dengan total anggaran Rp44,31 miliar, serta 1.393 KK kategori rusak sedang hingga berat dengan alokasi Rp30 juta per KK atau total Rp41,79 miliar.

Bupati Bireuen menegaskan bahwa bantuan stimulan tersebut wajib digunakan sepenuhnya untuk perbaikan dan pembangunan rumah.

“Seratus persen dana stimulan perumahan harus digunakan untuk pembangunan dan perbaikan rumah. Tidak diperkenankan digunakan untuk kebutuhan lain,” demikian ditegaskan dalam pernyataan resmi.

Mengacu pada regulasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pencairan bantuan dilakukan dalam dua tahap guna memastikan akuntabilitas. Tahap pertama sebesar 80 persen dari total bantuan, sementara 20 persen sisanya akan dicairkan setelah progres fisik diverifikasi di lapangan.

Untuk mengawal proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah membentuk tim teknis lintas sektoral yang melibatkan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, serta Kejaksaan. Sosialisasi teknis terkait mekanisme pencairan dijadwalkan berlangsung pada pekan kedua April 2026.

Pemerintah juga menegaskan prinsip transparansi dalam pelaksanaan program ini. Penerima bantuan diberikan kebebasan untuk memilih toko bangunan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

Adapun tahapan pencairan bantuan dimulai dari penyusunan rencana kebutuhan material bersama tukang, dilanjutkan dengan transaksi non-tunai melalui bank berdasarkan faktur pembelian. Dana akan ditransfer langsung ke rekening toko material, sementara upah tukang dapat dicairkan sesuai ketentuan.

Selanjutnya, seluruh bukti transaksi dan progres pekerjaan akan diverifikasi oleh tim teknis. Jika dinyatakan sesuai, maka pencairan tahap kedua sebesar 20 persen dapat dilakukan.

Hingga saat ini, proses pembuatan rekening kolektif bagi penerima manfaat terus dilakukan oleh BSI Pusat guna mempercepat penyaluran bantuan kepada seluruh warga terdampak di Kabupaten Bireuen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *