KOTA LANGSA, BEDAHNEWS.com — Pengangkatan anak Gubernur Aceh sebagai Komisaris Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) kembali menuai sorotan publik. Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Langsa, Afinas Qadafi, menilai kebijakan tersebut tidak etis dan berpotensi mengarah pada praktik nepotisme dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut keadilan dan etika dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai posisi strategis di perusahaan daerah diisi karena faktor kedekatan keluarga,” ujar Afinas dalam keterangannya, Senin (30/3).
Menurut Afinas, meskipun pengangkatan tersebut belum tentu melanggar aturan secara administratif, publik tidak bisa hanya melihat dari sisi legalitas semata. Ia menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada aspek moralitas kekuasaan dan kepercayaan masyarakat.
“Kalau semua dibenarkan hanya karena tidak melanggar aturan, lalu di mana ruang bagi individu yang memiliki kapasitas, tetapi tidak memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan?” katanya.
Ia menekankan, PT PEMA sebagai perusahaan milik daerah seharusnya dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip meritokrasi—yakni menempatkan jabatan berdasarkan kompetensi, prestasi, dan integritas, bukan relasi kekerabatan.
Afinas juga mengingatkan bahwa praktik semacam ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, seolah-olah jabatan publik dapat diprivatisasi.
“Ini perusahaan milik rakyat, bukan milik keluarga. Jika publik mulai merasa jabatan bisa diwariskan, maka kepercayaan terhadap institusi akan perlahan runtuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan transparansi dan objektivitas dalam proses pengangkatan tersebut. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah keputusan itu murni didasarkan pada profesionalitas atau justru sarat konflik kepentingan.
“Kepercayaan publik adalah hal yang sangat mahal. Jangan sampai rusak hanya karena keputusan yang tidak transparan,” tambahnya.
Afinas juga menilai, praktik nepotisme—meskipun tidak selalu melanggar hukum secara eksplisit—tetap menjadi ancaman serius bagi integritas lembaga publik.
“Yang berbahaya adalah ketika sesuatu yang secara moral bermasalah justru dibungkus rapi dalam prosedur formal,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa kesempatan dalam jabatan publik harus terbuka secara adil bagi semua pihak, tanpa adanya penyalahgunaan kekuasaan.
“Jangan ada abuse of power dalam kepemimpinan. Kesempatan harus terbuka luas, bukan hanya bagi mereka yang berada di lingkaran kekuasaan,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Afinas menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan bersifat personal, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Aceh.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, kita sedang membangun sistem yang tidak adil secara perlahan. Dan itu jauh lebih berbahaya,” pungkasnya.








