Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pemerintah Kabupaten Bireuen akhirnya buka suara terkait polemik pembangunan Hunian Sementara (Huntara) serta wacana gugatan kelompok (class action) yang diarahkan kepada Bupati Bireuen.
Melalui keterangan resmi, Pemkab menegaskan bahwa seluruh proses penanganan bencana hidrometeorologi di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai prosedur dan tahapan yang ditetapkan pemerintah pusat, termasuk mengacu pada regulasi seperti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan aturan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
“Pemkab Bireuen mengikuti setiap tahapan yang berlaku. Hal ini dibuktikan dengan penerbitan sejumlah Keputusan Bupati yang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi,” demikian pernyataan resmi pemerintah daerah, Kamis (26/3/2026).
Menanggapi kritik terkait tidak dibangunnya Huntara, Pemkab menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak oleh Mukhlis. Kebijakan itu disebut merupakan hasil uji pendapat bersama korban bencana serta konsultasi intensif dengan pemerintah pusat.
Sejumlah pertimbangan teknis dan aspirasi warga menjadi dasar pengambilan keputusan. Di antaranya, Huntara harus dibangun di atas lahan milik pemerintah atau berstatus HGU yang aman dari zona bencana serta memiliki akses memadai terhadap air dan infrastruktur jalan.
Selain itu, hasil musyawarah menunjukkan sebagian besar warga terdampak menolak relokasi ke luar desa atau tinggal di hunian komunal, dengan alasan kenyamanan serta pengalaman masa lalu. Masyarakat disebut lebih mendorong percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Sebagai alternatif, pemerintah memilih skema Dana Tunggu Hunian (DTH), yakni bantuan stimulan dari pemerintah pusat yang diberikan kepada korban bencana untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal sementara hingga pembangunan hunian tetap rampung.
Terkait dorongan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menempuh jalur class action, Pemkab Bireuen menyatakan menghormati langkah tersebut sebagai bagian dari mekanisme demokrasi.
“Upaya hukum tersebut sangat dihormati oleh Bupati Bireuen. Itu merupakan ruang demokrasi yang harus dijunjung tinggi,” tegasnya.
Saat ini, status penanganan bencana di Kabupaten Bireuen telah memasuki masa Transisi Darurat ke Pemulihan, sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan Bupati Nomor 300.2.2/9 Tahun 2026, yang berlaku sejak 7 Januari hingga 6 April 2026. Tahapan ini menjadi jembatan menuju proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Pemkab Bireuen juga memastikan akan terus mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemulihan pascabencana.
“Kami sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat akan terus bekerja maksimal untuk mempercepat pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup pernyataan tersebut.








