Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Pelaksanaan tradisi Meugang menjelang Idul Fitri di kawasan Samalanga, Kabupaten Bireuen, diwarnai keluhan dari para pedagang daging terkait dugaan pungutan liar (pungli) lapak.
Puluhan pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Pasar Ikan, Kecamatan Samalanga, mengaku dimintai biaya sewa lapak sebesar Rp100 ribu per unit. Nilai tersebut dinilai cukup memberatkan, mengingat durasi berjualan Meugang yang relatif singkat.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut terasa membebani di tengah kondisi pasar yang tidak menentu. “Kami diminta membayar seratus ribu rupiah untuk satu lapak. Ini cukup berat bagi kami,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Keuchik Gampong Keude Aceh, Fadli Daud, membenarkan adanya penarikan biaya dari para pedagang. Namun, ia menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan pungli, melainkan retribusi resmi.
Menurut Fadli, dana yang dikumpulkan disetorkan ke Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi (Disperindagkop) serta UKM Kabupaten Bireuen, sementara sebagian lainnya menjadi pendapatan gampong karena pengelolaan lapak dilakukan oleh pihak desa.
“Penarikan itu resmi. Sebagian disetor ke dinas, dan sebagian menjadi pendapatan gampong karena lapak ini kami kelola,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pengelolaan area pasar tersebut telah melalui kerja sama atau kontrak antara pihak gampong dengan dinas terkait. Pembayaran kontrak dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Meski demikian, polemik ini memunculkan sorotan terkait transparansi pengelolaan dan kejelasan dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Terlebih, dalam proses konfirmasi, sempat terjadi ketegangan komunikasi antara keuchik dan wartawan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Bireuen belum memberikan keterangan resmi terkait status kontrak pengelolaan lahan maupun besaran tarif retribusi yang berlaku untuk lapak Meugang di wilayah tersebut.








