Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, S.T., memberikan teguran keras kepada Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Bireuen, Hanafiah, menyusul pernyataan yang dinilai tidak pantas terkait para penyintas bencana hidrometeorologi yang saat ini mengungsi di kompleks Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen.
Teguran tersebut disampaikan setelah pernyataan Pj Sekda memicu polemik dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Bupati Bireuen pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Muhajir Juli, membenarkan bahwa Bupati Mukhlis langsung merespons dan menegur bawahannya setelah mengetahui adanya ucapan yang dinilai tidak elok di hadapan awak media.
“Bupati Bireuen menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan Pj Sekda yang tidak pantas tersebut. Pak Bupati juga telah menegurnya secara langsung dan mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” ujar Muhajir Juli.
Menurutnya, konferensi pers tersebut awalnya digelar untuk menyampaikan perkembangan penanganan para penyintas yang terdampak bencana. Namun dalam sesi tanya jawab dengan wartawan, Pj Sekda mengeluarkan pernyataan yang dianggap tidak perlu dan berpotensi melukai perasaan para pengungsi.
Muhajir menilai ucapan tersebut tidak seharusnya disampaikan oleh seorang pejabat publik, terlebih dalam situasi duka yang masih dirasakan oleh masyarakat terdampak bencana.
Sebelumnya, Bupati Mukhlis bersama jajaran pemerintah daerah sempat mendatangi warga yang mendirikan tenda di kompleks perkantoran pemerintah pada tengah malam. Dalam pertemuan tersebut, para penyintas awalnya menyatakan kesediaan untuk direlokasi ke tempat hunian yang lebih layak.
Bahkan, Bupati sempat memerintahkan Pj Sekda untuk mencari lokasi hunian sementara yang aman. Pertemuan malam itu juga diakhiri dengan makan sahur bersama para penyintas.
Namun situasi berubah pada pagi harinya setelah beredar video dari perwakilan penyintas yang menyatakan menolak dipindahkan dengan alasan solidaritas.
“Ketika bus penjemput tiba pada Jumat sore untuk memindahkan mereka, para penyintas tetap memilih bertahan di tenda yang didirikan di kawasan perkantoran,” jelas Muhajir.
Dalam kesempatan itu, Pemkab Bireuen juga merilis perkembangan terbaru penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) tahap pertama bagi korban bencana.
Dari total 3.626 kepala keluarga (KK) penerima, hingga 19 Februari 2026 Bank Syariah Indonesia (BSI) pusat telah mentransfer dana kepada 2.646 KK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.367 KK telah mencairkan dana, sementara 279 KK lainnya belum melakukan pencairan.
Kendala yang dihadapi antara lain perbedaan nomor induk kependudukan (NIK), penerima yang telah meninggal dunia, berada di luar daerah, atau belum mendatangi pihak bank.
Muhajir menegaskan bahwa Dana Tunggu Hunian tersebut diperuntukkan bagi warga untuk menyewa tempat tinggal sementara selama proses pembangunan hunian tetap (huntap) oleh pemerintah pusat berlangsung.
“Pemkab Bireuen berkomitmen memastikan seluruh hak penyintas dapat tersalurkan dengan baik. Kami tidak ingin ada korban yang tidak mendapatkan haknya,” pungkasnya.








