Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen mengecam keras dugaan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Kasus ini diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial MY terhadap korban SN (8 tahun) dan rekannya AJ (8 tahun) pada akhir Desember 2025 lalu.
Ketua YARA Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, melalui Kepala Bidang Advokasi, Saifuddin, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan luar biasa terhadap anak.
“Tindakan ini bukan saja dilakukan kepada SN, melainkan juga kepada kawannya, AJ. Kami mengutuk keras perbuatan pelaku,” ujar Saifuddin dalam keterangannya, Rabu, 11 Maret 2026.
Peristiwa memilukan ini bermula pada suatu pagi sekitar pukul 09.00 WIB di pengujung tahun 2025. Saat itu, SN sedang bermain bersama teman-temannya di persimpangan jalan menuju perkebunan warga. Pelaku MY, yang tengah mengendarai sepeda motor menuju kebun durian miliknya, berhenti dan menghampiri sekumpulan anak tersebut.
MY mencoba membujuk korban untuk ikut ke kebun durian dengan iming-iming uang Rp5.000 dan buah durian. Meski SN sempat menolak dengan alasan ingin meminta izin kepada ibunya, pelaku tidak menghiraukan.
“Pelaku langsung menarik dan menggendong korban secara paksa ke atas motor, lalu membawanya ke sebuah rangkang (gubuk) di dalam kebun durian,” kata Saifuddin menjelaskan kronologi kejadian.
Di dalam gubuk tersebut, pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa dan memberikan ancaman tidak akan memberikan uang jika korban terus melawan. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang dan memberikan uang Rp5.000 serta sebiji durian.
Akibat kejadian tersebut, SN dilaporkan mengalami trauma psikis yang mendalam. Korban mengalami kesulitan tidur dan mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa saat buang air kecil.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, keluarga korban didampingi YARA telah resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian. Laporan tersebut teregistrasi di Polres Bireuen dengan nomor: STTLP/61/III/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH tertanggal 2 Maret 2026.
YARA meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tutur Saifuddin.








