Ketua DPRK Bireuen Pimpin Paripurna Penetapan 9 Prolegda Tahun 2026

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen (DPRK) Bireuen secara resmi menetapkan sembilan judul Program Legislasi Kabupaten (Prolegda) Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Gedung DPRK Bireuen, Senin (2/3/2026) siang.

Muat Lebih

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Bireuen, Juniadi, SH, didampingi Wakil Ketua I Surya Dharma, SH, dan Wakil Ketua II Muslim Abdullah. Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, MT, Sekretaris DPRK Said Abdurrahman, S.Sos, para asisten, serta jajaran kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK Bireuen Juniadi menegaskan bahwa Prolegda merupakan instrumen strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah atau qanun yang disusun secara sistematis, terpadu, dan terencana.

“Program legislasi ini bukan sekadar daftar rencana pembentukan qanun, tetapi menjadi cerminan arah kebijakan pembangunan daerah serta wujud komitmen politik dalam menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat Bireuen,” ujar Juniadi.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar seluruh rancangan qanun yang telah ditetapkan dapat dibahas secara optimal dan tepat waktu.

Dari sembilan judul Prolegda Tahun 2026 yang disepakati, delapan merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Bireuen, sementara satu judul berasal dari inisiatif DPRK Bireuen.

Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman, S.Sos, membacakan hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 24 Februari 2026. Adapun sembilan Rancangan Qanun (Raqan) yang masuk dalam Prolegda 2026 tersebut, yakni:

Raqan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Krueng Peusangan.

Perubahan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.

Raqan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).

Raqan Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Raqan Penyelenggaraan Adat Istiadat.

Raqan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bireuen Tahun 2025–2029.

Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.

Raqan Perubahan APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.

Raqan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2027.

Penetapan Prolegda Tahun 2026 ini menjadi landasan hukum bagi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk melanjutkan tahapan pembahasan secara mendalam, sebelum seluruh rancangan tersebut disahkan menjadi qanun Kabupaten Bireuen yang definitif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *