MEDAN, BEDAHNEWS.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Pengamanan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Brimob Polda Sumut pada Senin (2/3/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua alat berat tersebut diduga hendak dibawa menuju sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi tambang ilegal, masing-masing di Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, Mandailing Natal.
Dalam proses pengamanan, petugas disebut sempat menghadapi kendala di lapangan. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga melakukan intervensi, sehingga upaya penindakan dan pengangkutan barang bukti sempat mengalami hambatan.
“Iya, benar, personel kami berada di lokasi. Namun memang ada upaya-upaya intervensi yang kami hadapi di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Diketahui, lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 8, Kabupaten Mandailing Natal.
Informasi lain menyebutkan, aktivitas pengerukan di kawasan hutan tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua pekan terakhir. Pada awalnya, warga sekitar hanya memantau keberadaan sekitar lima unit ekskavator yang beroperasi. Namun dalam waktu singkat, jumlah alat berat di lokasi tersebut dikabarkan terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan alat berat, tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.








