Pungutan Lapak Meugang di Samalanga Diduga Pungli, Keuchik Beralasan Tak Dapat Bantuan Sapi Presiden

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tradisi meugang menyambut Ramadan 1447 Hijriah di Kecamatan Samalanga kembali diwarnai polemik. Puluhan pedagang daging yang membuka lapak di sepanjang Jalan Pasar Ikan mengeluhkan adanya pungutan uang sewa lapak sebesar Rp100.000 yang diduga dilakukan oleh pihak desa setempat.

Muat Lebih

Praktik tersebut dinilai sebagai pungutan liar (pungli), mengingat lokasi berjualan berada di fasilitas umum berupa bahu jalan pasar, yang semestinya tidak dikenakan kutipan tanpa dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Kamis (18/2/2026), padatnya aktivitas jual beli daging meugang justru dibarengi keresahan para pedagang. Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut karena biaya modal yang sudah tinggi.

“Kami sudah keluar modal besar untuk beli sapi meugang. Sekarang masih ditarik uang lapak sampai seratus ribu. Ini sangat memberatkan, apalagi tempat jualan ini bukan lahan pribadi,” ujarnya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga sekitar. Mereka menyesalkan kebijakan tersebut kembali muncul, padahal pada tahun-tahun sebelumnya praktik serupa sempat menuai kritik dari masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bireuen.

Menanggapi hal itu, Keuchik (Kepala Desa) Keude Aceh, Fadli Daud, membenarkan adanya penarikan uang lapak tersebut. Ia menyebut kebijakan itu terpaksa diambil karena desanya tidak menerima bantuan sapi meugang dari pemerintah pusat maupun Presiden RI.

Menurut Fadli, Desa Keude Aceh termasuk wilayah yang terdampak banjir cukup parah beberapa waktu lalu, sehingga membutuhkan dana tambahan untuk membantu warga yang belum tersentuh bantuan.

“Uang lapak itu untuk membantu korban banjir, karena desa kami tidak mendapat bantuan sapi meugang dari Presiden RI,” kata Fadli Daud saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).

Ia menambahkan, dana yang terkumpul dari para pedagang akan dialokasikan sebagai bantuan sosial bagi warga terdampak banjir yang luput dari perhatian pemerintah pusat.

Meski demikian, kebijakan tersebut menuai sorotan dan mendorong desakan agar Pemerintah Kabupaten Bireuen serta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri legalitas pungutan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Camat Samalanga maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait izin penarikan retribusi di bahu jalan kawasan Pasar Ikan Samalanga.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *