Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, melakukan kunjungan kerja ke Desa Balee Panah, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Sabtu (21/2/2026). Kunjungan tersebut difokuskan pada percepatan penanganan warga terdampak bencana, khususnya dalam validasi data korban.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menegaskan pentingnya sinergi dan kecepatan pemerintah daerah (Pemda) dalam memverifikasi data korban bencana sebagai dasar percepatan pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap).
Menurut Tito, koordinasi lintas sektor terus dilakukan agar masyarakat terdampak dapat segera memperoleh tempat tinggal yang layak dan aman. Ia menyebutkan bahwa pembangunan Huntara saat ini melibatkan berbagai pihak.
“Kami terus berkoordinasi untuk percepatan. Ada yang dibangun oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sekitar 19 ribu unit, ada juga yang dikerjakan oleh BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum, seperti yang saat ini berjalan di Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Tito kepada BEDAHNEWS.com.
Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak mempersoalkan instansi pelaksana pembangunan, selama prosesnya berjalan cepat dan tepat sasaran.
“Siapa pun yang mengerjakan tidak masalah, yang penting cepat dikerjakan agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu,” tegasnya.
Mendagri juga mengingatkan bahwa percepatan pembangunan Huntap sangat bergantung pada keaktifan Pemda. Data yang diajukan harus melalui proses verifikasi ketat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) guna menghindari data ganda.
“Ini penting agar tidak terjadi double data. Semua harus terverifikasi dengan benar supaya bantuan benar-benar tepat sasaran,” katanya.
Terkait teknis pendataan, Tito meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk turun langsung ke lapangan memastikan kondisi riil warga terdampak. Ia menekankan perlunya klasifikasi tingkat kerusakan rumah secara detail.
“Saya minta betul-betul dicek, apakah rumah rusak berat, sedang, atau ringan. Termasuk rumah yang secara fisik tidak rusak tetapi berada di lokasi berbahaya seperti di tepi sungai atau jurang, sehingga perlu direlokasi,” harap Mendagri.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa terdapat dua skema pembangunan hunian tetap bagi warga terdampak. Pertama, pembangunan kembali di lokasi asal atau di tanah milik warga (insitu) yang akan dikerjakan oleh BNPB. Kedua, relokasi ke kawasan hunian komunal (ex situ) yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
“Kepala daerah harus menanyakan langsung kepada warga, apakah ingin dibangun di tempat asal atau bersedia direlokasi. Kementerian PKP saat ini menunggu data pasti terkait pilihan tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, perbedaan skema anggaran antara BNPB dan Kementerian PKP menuntut kecepatan Pemda dalam menyampaikan data final. Melalui BNPB, pencairan dana relatif lebih cepat, sementara melalui Kementerian PKP usulan baru dapat diproses setelah kebutuhan rumah dipastikan secara rinci.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi pemicu bagi pemerintah daerah di Aceh, khususnya wilayah terdampak bencana, untuk segera merampungkan administrasi dan validasi data, sehingga masyarakat dapat segera menempati hunian yang lebih aman, layak, dan permanen.








