Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang sitaan dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari Bireuen, Selasa (10/2/2026).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, S.H., M.H., serta dihadiri Kasat Reskrim Polres Bireuen, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.
Dalam keterangannya, Yarnes menyampaikan bahwa mayoritas barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tindak Pidana Umum Narkotika. Jumlahnya pun cukup signifikan, terutama ganja yang mencapai puluhan kilogram.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Bireuen dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Yarnes di sela kegiatan.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 88.379,87 gram dari empat perkara, sabu (methamfetamine) seberat 800,3 gram dari 10 perkara, serta obat keras sebanyak 1.050 butir dari satu perkara. Selain itu, turut dimusnahkan barang pendukung kejahatan berupa tiga unit telepon genggam, tiga bong, empat timbangan digital, kaca pirex, serta sejumlah plastik klip.
Tidak hanya perkara narkotika, Kejari Bireuen juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM)/TPUL.
Menariknya, dalam kategori KAMNEGTIBUM terdapat 983 buah kitab yang ikut dimusnahkan. Berbeda dengan narkotika yang dibakar atau dilarutkan, ratusan kitab tersebut dimusnahkan dengan cara direndam ke dalam air hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam dan alat kejahatan lainnya seperti parang, kunci T, tang, dan gunting, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong agar tidak dapat disalahgunakan.
Yarnes menegaskan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Kejaksaan kepada publik. Seluruh tahapan, mulai dari pengeluaran barang dari gudang penyimpanan hingga proses pemusnahan, dilakukan sesuai prosedur dan didokumentasikan secara ketat.
“Ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP. Kami memastikan tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bireuen berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan berbagai tindak kriminal lainnya di wilayah Kabupaten Bireuen.








