Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kesedihan mendalam tergambar jelas di wajah Nek Ti, seorang lanjut usia asal Gampong Salah Sirong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Rumah yang selama ini menjadi satu-satunya tempat berteduh telah luluh lantak dan hanyut diterjang banjir bandang serta tanah longsor pada akhir November 2025 lalu.
Kini, hidup di tenda darurat dengan kondisi serba terbatas, Nek Ti hanya bisa menahan air mata. Kepada Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), yang berkunjung ke desanya pada Sabtu (7/2/2026), ia menyampaikan sebuah permintaan sederhana namun menyayat hati: tempat tinggal sementara agar bisa menjalani ibadah Ramadan dengan tenang.
“Hanale rumoh loen, Nyak. Ka dicoek le krueng, hanale tempat taduk (Rumah saya tidak ada lagi, Nak. Sudah dibawa sungai, tidak ada tempat tinggal),” ucap Nek Ti terisak di hadapan HRD.
Nek Ti mengaku, bertahan hidup di tenda darurat menjadi perjuangan berat bagi tubuhnya yang renta. Teriknya panas matahari di siang hari, dinginnya malam, serta fasilitas yang sangat terbatas membuatnya sulit beristirahat dengan layak. Kondisi tersebut kian memberatkan batin ketika bulan suci Ramadan semakin dekat.
Ia menegaskan tidak menuntut kemewahan, apalagi hunian tetap. Nek Ti hanya berharap adanya hunian sementara (huntara) yang layak, agar dapat menjalankan ibadah puasa dan salat Tarawih dengan khusyuk.
Tangisan Nek Ti membuat HRD tampak terenyuh. Politikus yang dikenal vokal dalam isu infrastruktur dan kebencanaan itu menilai keluhan sang nenek sebagai alarm keras bagi pemerintah daerah.
“Ketika seorang nenek menangis karena tidak memiliki tempat tinggal untuk menyambut Ramadan, ini bukan sekadar permintaan pribadi. Ini adalah panggilan nurani agar negara benar-benar hadir,” tegas HRD.
Menurutnya, ketiadaan hunian sementara bagi korban bencana mencerminkan lemahnya respons darurat di tingkat daerah. Padahal, kata HRD, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyiapkan skema pendanaan dan asistensi teknis yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi penanggulangan bencana, HRD menegaskan bahwa hunian layak bagi korban bukanlah bentuk belas kasihan, melainkan hak konstitusional warga negara.
“Hunian sementara bukan pengganti rumah permanen, tetapi solusi darurat agar warga tidak terus terpapar risiko kesehatan dan tekanan psikologis,” tambahnya.
Menutup kunjungan kerjanya, HRD berjanji akan mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pusat melalui fungsi pengawasan DPR RI. Ia menegaskan tidak ingin jeritan hati para korban bencana hanya berakhir sebagai kisah pilu tanpa tindak lanjut nyata.
“Kita tidak ingin suara korban hanya berhenti pada air mata. Harus diterjemahkan menjadi tindakan konkret,” pungkasnya.








