Kejari Bireuen Menang di PTUN Banda Aceh, Gugatan Empat Eks Perangkat Gampong Garot Ditolak

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memenangkan perkara Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terkait pemberhentian perangkat desa di Gampong Garot, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.

Muat Lebih

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh empat mantan perangkat gampong. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (27/1/2026) dan secara resmi dirilis pada Jumat (30/1/2026).

Perkara yang teregister dengan Nomor: 12/G/2025/PTUN.BNA ini diajukan oleh Tarmizi, Muhammad Ikbal, Azhari, dan Juwaini. Para penggugat merasa keberatan atas keputusan Keuchik Gampong Garot yang memberhentikan mereka dari jabatan perangkat desa.

Didampingi kuasa hukum Said Atah, SH, MH, T Fitra Yusriwan, SH, MH, dan Zulqaria Lahirya, SH, para penggugat mendaftarkan gugatan secara elektronik (e-court) pada 15 September 2025.

Dalam dalil gugatannya, para penggugat mengeklaim bahwa pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bertentangan dengan ketentuan larangan bagi perangkat desa, serta tidak memenuhi prosedur administrasi. Mereka menilai tidak adanya peringatan tertulis dan tidak dilakukan konsultasi dengan Camat setempat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Persidangan di PTUN Banda Aceh dipimpin oleh Hakim Ketua Adillah Rahman, SH, MH, dengan Hakim Anggota Muhammad Zuchri Lubis, SH, MH, dan Muhammad Nasir, SH.

Sementara itu, Keuchik Gampong Garot selaku Tergugat memberikan kuasa khusus kepada Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Bireuen yang terdiri dari Hanita Azrica, SH, MH, Aditya Gunawan, SH, dan Dwi Rizka Yunni, SH.

Setelah melalui rangkaian persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, pembuktian surat, pemeriksaan saksi-saksi dari kedua belah pihak, hingga penyampaian kesimpulan, Majelis Hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp325.000,00 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Atas putusan tersebut, Tim JPN Kejari Bireuen menyatakan menerima dan menghormati keputusan Majelis Hakim PTUN Banda Aceh.

Kemenangan ini menjadi catatan positif bagi Kejari Bireuen dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil oleh Keuchik Gampong Garot, dengan pendampingan JPN, telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan ini, keputusan pemberhentian perangkat gampong tersebut dinyatakan tetap sah dan memiliki kekuatan hukum tetap di mata pengadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *