Jurnalis: Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen berhasil mengamankan seorang terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Mulyadi alias Adi bin M. Husen, Kamis (29/1/2026).
Terpidana ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Mulyadi yang selama ini berpindah-pindah tempat untuk menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Mulyadi bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021, di Desa Ponggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ia terbukti membantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) melalui Putusan Nomor 214 K/Pid/2022 tertanggal 30 Maret 2022. Dalam putusan kasasi tersebut, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, serta dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Kejari Bireuen telah berulang kali melayangkan surat panggilan secara patut ke alamat tempat tinggal terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung. Namun, Mulyadi tidak pernah memenuhi panggilan dan diketahui tidak berada di tempat.
Karena tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman, Kejari Bireuen kemudian menetapkan Mulyadi sebagai DPO, hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak dan diamankan oleh Tim Tabur di wilayah Samalanga.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa Program Tabur (Tangkap Buronan) merupakan wujud nyata komitmen institusi penegak hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada masyarakat.
“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Cepat atau lambat, hukum akan tetap ditegakkan,” tegas pihak Kejaksaan dalam keterangannya.
Kejaksaan Negeri Bireuen juga mengimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, masyarakat diharapkan turut berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui keberadaan buronan di lingkungan sekitarnya.
Saat ini, terpidana Mulyadi telah diamankan dan siap menjalani proses eksekusi pidana sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.








