Jaksa Tahan Bendahara DPMGP-KB Bireuen, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen terus mengakselerasi pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Terbaru, jaksa penyidik resmi menetapkan dan langsung menahan satu orang tersangka, Rabu (21/1/2026).

Muat Lebih

Tersangka berinisial AM, yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen untuk periode 2024–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen melalui Tim Penyidik menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

AM diduga melakukan penyelewengan dalam pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dan kegiatan Non-Fisik pada instansi tersebut untuk Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.

“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901 (satu miliar seratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus satu rupiah),” demikian keterangan resmi Tim Penyidik Kejari Bireuen.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;

juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demi kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif, jaksa penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka AM di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026,” tegas pihak Kejari.

Kejaksaan memastikan penanganan perkara ini belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik memberi sinyal kuat bahwa pengembangan kasus masih terus berjalan.

“Penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *