Mulai 18 Januari, Jembatan Bailey Krueng Tingkeum Dibatasi, Kendaraan di Atas 30 Ton Dilarang Melintas

  • Whatsapp

Jurnalis: Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen resmi memberlakukan pembatasan beban kendaraan yang melintasi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang. Kebijakan ini mulai efektif pada 18 Januari 2026.

Muat Lebih

Langkah tersebut diambil sebagai upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mempertahankan daya tahan jembatan yang saat ini kondisinya mulai mengalami penurunan. Selain pembatasan tonase, petugas di lapangan juga akan menerapkan pengawasan ketat dan sanksi tegas bagi kendaraan angkutan yang melanggar ketentuan.

Kepala Dinas PUPR Bireuen, Ir Fadhli Amir, kepada BEDAHNEWS.com menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektoral demi menghindari risiko kerusakan jembatan yang lebih parah.

“Mulai 18 Januari kita tetapkan ketentuan baru. Tujuannya jelas, menjaga kelayakan jembatan sebagai urat nadi transportasi masyarakat. Operasional kendaraan akan diawasi secara ketat di lapangan,” tegas Fadhli.

Berdasarkan hasil kesepakatan, sejumlah jenis kendaraan masih diperbolehkan melintas, di antaranya kendaraan pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.

Sementara itu, kendaraan jenis tronton (sumbu 1.2.2) ke atas secara tegas dilarang melintas dan akan dialihkan ke rute alternatif.

Fadhli menegaskan, kendaraan yang melanggar ketentuan berat dan dimensi tidak akan ditoleransi. Petugas akan langsung mengambil tindakan di lapangan.

“Sanksinya jelas, kendaraan wajib putar balik atau melakukan transfer muatan ke armada yang lebih kecil agar sesuai ketentuan. Kami juga membatasi tinggi kendaraan maksimal empat meter untuk menghindari tersangkut pada rangka baja jembatan,” jelasnya.

Adapun berat keseluruhan kendaraan (JBI) yang diperbolehkan melintas ditetapkan maksimal 30 ton. Pembatasan ini dilakukan guna mencegah kerusakan struktur jembatan secara permanen demi kepentingan masyarakat luas.

Pantauan BEDAHNEWS.com di lokasi menunjukkan kondisi Jembatan Bailey Krueng Tingkeum memang kian memprihatinkan. Struktur rangka baja terlihat mulai melengkung di sejumlah titik.

Bahkan, setiap kali kendaraan melintas, lantai besi jembatan tampak bergoyang dan mengeluarkan bunyi dentuman keras menyerupai jalan berlubang. Kondisi tersebut menuntut kesadaran para sopir angkutan barang agar tidak memaksakan muatan melebihi batas tonase yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Bireuen berharap masyarakat serta pelaku usaha transportasi dapat mematuhi kebijakan ini demi menjaga kelancaran dan keselamatan akses transportasi utama di wilayah Kecamatan Kutablang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *