Gaji ASN Bireuen Januari 2026 Sudah Bisa Dicairkan, Ini Penjelasan Plt Kepala BPKD

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen kini dapat bernapas lega. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen memastikan gaji ASN untuk bulan Januari 2026 tidak mengalami keterlambatan dan sudah dapat dicairkan.

Muat Lebih

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKD Bireuen, Mohammad Amrullah, menanggapi keresahan sejumlah ASN yang mempertanyakan pencairan gaji karena telah memasuki awal pekan pertama Januari.

“Gaji sudah bisa dibayarkan. Sejak Jumat, 2 Januari 2026, kami sudah menyampaikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan para camat bahwa daftar gaji telah dicetak dan dapat diambil,” ujar Mohammad Amrullah saat dikonfirmasi Bedahnews.com, Senin (5/1/2026) pagi.

Amrullah menjelaskan, proses pencairan gaji sangat bergantung pada kelengkapan dan kecepatan administrasi di masing-masing SKPK maupun kecamatan. Ia meminta agar setiap unit kerja segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM).

“Untuk pembayaran gaji harus ada pengajuan resmi dan kelengkapan administrasi dari SKPK. Setelah diajukan, akan langsung kami proses hingga terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D),” tegasnya.

Menurut Amrullah, informasi tersebut juga telah disampaikan melalui grup koordinasi Kepala SKPK dan Camat se-Kabupaten Bireuen agar segera ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan ASN.

Terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2026 yang masih dalam tahap evaluasi di Pemerintah Aceh dan Kementerian Dalam Negeri, Amrullah menegaskan hal tersebut tidak menjadi kendala dalam pembayaran gaji ASN.

Pemerintah Kabupaten Bireuen, kata dia, telah mengambil langkah antisipatif agar hak-hak ASN tetap terpenuhi tepat waktu.

“Kami menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2025 sebagai dasar hukum belanja mendahului penetapan APBK. Hal ini dibenarkan dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah ASN di Bireuen sempat mengungkapkan kekhawatiran karena gaji Januari belum masuk ke rekening hingga awal pekan pertama. Kebutuhan biaya sekolah anak dan pengeluaran rumah tangga menjadi alasan utama mereka berharap gaji segera dicairkan.

Dengan adanya payung hukum tersebut, BPKD Bireuen memastikan pembayaran gaji ASN bulan Januari 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *