Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026

  • Whatsapp

Jurnalis : Zubir

BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Para pemilik kendaraan bermotor di Aceh, khususnya di wilayah Bireuen, bisa sedikit bernapas lega. Program pemutihan pajak kendaraan yang seharusnya berakhir, kini resmi diperpanjang hingga 30 April 2026 mendatang.

Muat Lebih

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pemilik roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak namun belum sempat memanfaatkan program sebelumnya.

Kepala UPTD IV BPKA Wilayah Bireuen, Mukhtar, mengonfirmasi bahwa perpanjangan ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Aceh Tahun 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons pemerintah terhadap tingginya antusiasme sekaligus kendala yang dihadapi masyarakat.

“Pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang sesuai dengan peraturan gubernur Aceh tahun 2025. Untuk tahun 2026, masa berlakunya sampai 30 April,” ujar Mukhtar kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).

Mukhtar menjelaskan bahwa banyak wajib pajak yang belum sempat mengurus administrasi mereka karena berbagai faktor teknis dan alam.

“Beberapa waktu lalu banyak pemilik kendaraan yang pajaknya tertunggak belum sempat memanfaatkan program. Ada yang disebabkan oleh musibah banjir bandang hingga kendala jaringan internet yang kurang lancar,” ungkapnya.

Kondisi tersebut sempat memicu antrean panjang di Samsat Bireuen menjelang batas waktu penutupan sebelumnya. Melihat fenomena tersebut, pemerintah merasa perlu memberikan tambahan waktu agar masyarakat tidak merasa terbebani.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini, Mukhtar menegaskan bahwa persyaratan administratif tidak mengalami perubahan. Wajib pajak cukup membawa dokumen asli dan fotokopi ke kantor Samsat terdekat.

Selanjutnya dokumen yang harus disiapkan, Buku BPKB kendaraan, STNK asli dan fotokopi dan KTP asli (sesuai dengan data kendaraan).

“Petugas Samsat telah disiagakan di berbagai loket untuk melayani wajib pajak secara bergiliran. Setelah proses selesai, masyarakat akan langsung menerima bukti pelunasan pajak yang sah,” tambahnya.

Meski masa berlaku masih cukup panjang, Mukhtar mengimbau masyarakat untuk segera mengurus pajaknya lebih awal guna menghindari tumpukan antrean di akhir periode.

“Kami menekankan agar pemilik kendaraan tidak menunggu hingga akhir masa pemutihan. Dipastikan antrean akan semakin panjang menjelang penutupan program,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa ketaatan membayar pajak bukan sekadar menggugurkan kewajiban hukum, melainkan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

“Pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang nantinya kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” pungkas Mukhtar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *