Jurnalis : Zubir
BIREUEN, BEDAHNEWS.com – Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST, menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang memadai untuk penanganan dampak bencana banjir dan fenomena hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bireuen.
Mukhlis berharap anggaran penanganan bencana dapat menjadi prioritas dan diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2026, mengingat masih banyak kebutuhan mendesak yang belum tertampung dalam APBK murni.
Harapan tersebut disampaikan Bupati Mukhlis saat menyampaikan pidato penutupan Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Sidang DPRK Bireuen, Selasa (23/12).
“Postur APBK Murni Tahun Anggaran 2026 masih menyisakan sejumlah kewajiban yang belum terakomodasi, khususnya terkait penanganan bencana hidrometeorologi yang baru saja terjadi. Kami berharap ini menjadi fokus bersama pada APBK Perubahan 2026,” ujar Mukhlis di hadapan anggota DPRK.
Selain menyoroti persoalan anggaran bencana, rapat paripurna tersebut juga secara resmi menyetujui tiga Rancangan Qanun (Raqan) untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Bireuen, masing-masing:
Rancangan Qanun tentang APBK Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2026.
Rancangan Qanun tentang Perubahan atas Qanun Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen (inisiatif DPRK).
Rancangan Qanun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Terkait Qanun Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati Mukhlis menegaskan bahwa regulasi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penataan ulang organisasi dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
“Kehadiran qanun ini mencakup berbagai perubahan signifikan, mulai dari pembentukan SKPK baru hingga penyesuaian tipe dinas berdasarkan beban kerja,” jelasnya.
Namun demikian, Mukhlis menekankan bahwa penyusunan anggaran daerah harus tetap dilakukan secara realistis dan berlandaskan kemampuan keuangan daerah. Ia menegaskan tidak ingin kebijakan yang dipaksakan justru menjadi beban di masa mendatang.
“Kami tidak ingin memaksakan kehendak dengan mengabaikan stabilitas keuangan daerah. Kebijakan yang tidak realistis hanya akan menjadi beban bagi pemerintahan selanjutnya,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Bupati Mukhlis menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen serta Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) atas kerja keras dan komitmen menyelesaikan pembahasan tepat waktu.
Sesuai Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah dan DPRD wajib menyepakati rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini menjadi catatan amal kebaikan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bireuen,” pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Bireuen, Ketua MPU, Penjabat Sekda, para pejabat pimpinan tinggi pratama, serta undangan lainnya.








